SIPRUS

Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Maret 2021 | 12:30 WIB
Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Diperpanjang

Ilustrasi. (DDTCNews)

NIKOSIA, DDTCNews – Pemerintah Siprus resmi memperpanjang batas waktu penyerahan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan.

Keputusan tersebut diteken pada 12 Maret 2021 melalui surat keputusan perihal pengukuhan pengusaha kena pajak dan mekanisme pemungutan pajak. Perpanjangan penyampaian SPT Tahunan digeser dari 31 Maret 2021 menjadi 30 September 2021.

"SK menetapkan batas waktu penyampaian SPT menjadi 30 September 2021 berlaku untuk beberapa kriteria penyampaian formulir pajak orang pribadi dan badan usaha," tulis keterangan pemerintah dikutip Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Otoritas menyebutkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan pada 2021 tidak berlaku untuk semua wajib pajak. Fasilitas administrasi tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak badan dan orang pribadi nonkaryawan yang memenuhi syarat tertentu.

Seperti dilansir tax-news.com, salah satu syarat memanfaatkan relaksasi administrasi pajak adalah wajib pajak badan dan orang pribadi nonkaryawan yang memiliki omzet usaha lebih dari €70.000 per tahun atau setara dengan Rp1,1 miliar.

Selain itu, pemerintah juga tengah mempersiapkan insentif pajak lainnya berupa relaksasi pembayaran angsuran pajak. Pemerintah mengusulkan skema pembayaran angsuran pajak diperbanyak jumlahnya untuk membantu kegiatan usaha.

Baca Juga:
WP Tak Lapor SPT Masuk ke Data Konkret, Bisa Kena Pemeriksaan Khusus

Saat ini, wajib pajak memiliki fasilitas untuk melewatkan lima kali pembayaran angsuran jika belum memiliki kemampuan membayar tagihan pajak. Pemerintah membuka opsi memberikan tambahan menjadi 10 kali periode angsuran pajak yang bisa dilewatkan wajib pajak.

Pemerintah mengajukan proposal relaksasi angsuran pajak hanya pada periode Covid-19 yakni kewajiban pembayaran cicilan pada tahun fiskal 2020. Pelaku usaha diberikan waktu beberapa bulan untuk melakukan penundaan pembayaran pajak terutang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar