Ilustrasi. (DDTCNews)
WASHINGTON D.C., DDTCNews – Sejalan dengan permintaan parlemen dan publik, otoritas pajak AS (Internal Revenue Service/IRS) akhirnya memperpanjang jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan orang pribadi dari 15 April 2021 menjadi 17 Mei 2021.
Komisioner IRS Chuck Rettig mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak besar bagi masyarakat sehingga IRS kembali memutuskan untuk melonggarkan aturan tenggat waktu penyampaian SPT tahunan.
"Meski terdapat jatuh tempo baru, kami tetap meminta kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT segera mungkin, terutama bagi wajib pajak yang akan mengajukan pengembalian," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/3/2021).
IRS menerangkan tidak akan ada denda atau bunga yang dikenakan kepada wajib pajak yang lapor SPT setelah 15 April 2021. Denda atau bunga hanya dikenakan bagi mereka yang menyampaikan SPT setelah tanggal jatuh tempo baru, yaitu 17 Mei 2021.
Otoritas pajak menambahkan pelonggaran pelaporan SPT ini berlaku untuk seluruh jenis wajib pajak orang pribadi, termasuk wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
IRS juga memberikan membuka ruang bagi wajib pajak orang pribadi yang memerlukan waktu lebih lama dari jatuh tempo 17 Mei 2021. Untuk mendapatkan fasilitas itu, wajib pajak perlu mengajukan permohonan menggunakan form 4868.
"Form 4868 memberikan waktu kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT hingga 15 Oktober 2021. Namun, perpanjangan waktu pelaporan ini tidak memberikan perpanjangan waktu pembayaran. Pajak harus dibayar sebelum 17 Mei 2021," tulis IRS.
Setelah disampaikannya pengumuman ini, IRS juga akan membuat panduan khusus mengenai tata cara penyampaian SPT Tahunan pascaperpanjangan jatuh tempo. (rig)