AMERIKA SERIKAT

Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga Mei

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Maret 2021 | 10:00 WIB
Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga Mei

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Sejalan dengan permintaan parlemen dan publik, otoritas pajak AS (Internal Revenue Service/IRS) akhirnya memperpanjang jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan orang pribadi dari 15 April 2021 menjadi 17 Mei 2021.

Komisioner IRS Chuck Rettig mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak besar bagi masyarakat sehingga IRS kembali memutuskan untuk melonggarkan aturan tenggat waktu penyampaian SPT tahunan.

"Meski terdapat jatuh tempo baru, kami tetap meminta kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT segera mungkin, terutama bagi wajib pajak yang akan mengajukan pengembalian," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

IRS menerangkan tidak akan ada denda atau bunga yang dikenakan kepada wajib pajak yang lapor SPT setelah 15 April 2021. Denda atau bunga hanya dikenakan bagi mereka yang menyampaikan SPT setelah tanggal jatuh tempo baru, yaitu 17 Mei 2021.

Otoritas pajak menambahkan pelonggaran pelaporan SPT ini berlaku untuk seluruh jenis wajib pajak orang pribadi, termasuk wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

IRS juga memberikan membuka ruang bagi wajib pajak orang pribadi yang memerlukan waktu lebih lama dari jatuh tempo 17 Mei 2021. Untuk mendapatkan fasilitas itu, wajib pajak perlu mengajukan permohonan menggunakan form 4868.

Baca Juga:
Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

"Form 4868 memberikan waktu kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT hingga 15 Oktober 2021. Namun, perpanjangan waktu pelaporan ini tidak memberikan perpanjangan waktu pembayaran. Pajak harus dibayar sebelum 17 Mei 2021," tulis IRS.

Setelah disampaikannya pengumuman ini, IRS juga akan membuat panduan khusus mengenai tata cara penyampaian SPT Tahunan pascaperpanjangan jatuh tempo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi