KP2KP SAMBAS

Temui WP Orang Pribadi, Petugas Pajak Sosialisasikan PPS Door to Door

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 April 2022 | 16:30 WIB
Temui WP Orang Pribadi, Petugas Pajak Sosialisasikan PPS Door to Door

Ilustrasi.

SAMBAS, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas mengadakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara door to door ke beberapa wajib pajak di Kabupaten Sambas pada 15 Maret 2022.

Petugas KP2KP Sambas Vicky Prameswara mengatakan sosialisasi dilakukan setelah jam pelayanan kantor selesai. Dalam sosialisasi door to door tersebut, petugas menemui beberapa wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha.

“Kami langsung turun ke lapangan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas sehingga wajib pajak mendapatkan informasi langsung. Kami berharap wajib pajak dapat mengikuti PPS ini sebelum 30 Juni 2022,” katanya, dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Vicky menjelaskan informasi yang disampaikan, meliputi syarat mengikuti PPS, jenis kebijakan PPS, harta bersih yang dapat diungkapkan, manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, dan berkas yang harus dipersiapkan wajib pajak untuk mengikuti PPS.

Dengan adanya sosialisasi PPS, KP2KP berharap wajib pajak yang telah mendapatkan informasi serta telah teredukasi tentang PPS dapat segera memanfaatkan program ini. Adapun PPS hanya diadakan selama semester I/2022.

Hingga 1 April 2022, wajib pajak yang mengikuti PPS sudah mencapai 32.281 peserta dengan total harta bersih yang diungkap mencapai Rp52,55 triliun. Kemudian, pajak penghasilan yang diraup pemerintah dari PPS tersebut mencapai Rp5,36 triliun.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Untuk diketahui, PPS diselenggarakan guna meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dideklarasikan di SPT sebelumnya.

Terdapat dua skema kebijakan dalam PPS tersebut. Pertama, kebijakan I PPS untuk wajib pajak peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya. Kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk terhindar dari sanksi 200%.

Kedua, kebijakan II PPS yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi untuk mengungkapkan harta yang diperoleh pada 2016 hingga 2020 yang belum diungkap di dalam SPT Tahunan 2020.

Wajib pajak peserta kebijakan II PPS mendapatkan manfaat tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban pajak tahun pajak 2016 hingga 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan