PMK 70/2020

Tempatkan Dana Pemerintah di Bank Umum, Ini Komentar Chatib Basri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juni 2020 | 18:35 WIB
Tempatkan Dana Pemerintah di Bank Umum, Ini Komentar Chatib Basri

Petugas teller menghitung uang di Bank Mandiri Kantor Cabang Bandung Braga, Jawa Barat, Senin (18/5/2020). Untuk mencegah penyebaran COVID-19, pada Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Barat meniadakan penukaran uang keliling dan menyiapkan uang sebanyak Rp21 triliun yang bekerja sama dengan lembaga perbankan untuk didistribusikan ke 559 titik pelayanan penukaran uang di Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj)
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memarkir sebagian dana pemerintah di bank umum. Kebijakan yang disebut tidak berdampak negatif bagi pengelolaan keuangan negara.

Ekonom Universitas Indonesia M. Chatib Basri mengatakan kebijakan penempatan dana pemerintah di bank umum bukan kebijakan baru. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah pernah dilakukan pada tahun fiskal 2008 saat menghadapi gejolak ekonomi karena krisis finansial global.

"PMK No.70/2020 itu bukan hal yang baru dan pernah dilakukan pada 2008," katanya dalam Webinar SMRC, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Mantan Menkeu itu menyebutkan tidak ada risiko bagi pemerintah dengan menempatkan dana di bank umum khususnya di bank pelat merah. Situasi tersebut tidak ubahnya kegiatan masyarakat saat menabung di bank.

Menurutnya, kini yang harus dilakukan bagaimana kinerja perbankan yang mendapatkan alokasi penempatan dana pemerintah. Idealnya dengan adanya kebijakan lewat PMK No.70/2020 maka ada akselerasi pencairan kredit kepada pelaku usaha.

"Jadi tidak ada risiko bagi pemerintah dan kini menjadi terserah bank untuk menyalurkan kredit dengan melihat risiko dari sektor usaha yang bisa diberikan pinjaman," paparnya.

Baca Juga:
Dua Jenis Jasa Kesenian dan Hiburan Ini Tetap Kena PPN, Apa Saja?

Seperti diketahui, penempatan dana pemerintah di bank umum diatur melalui PMK No.70/2020. Untuk tahap awal pemerintah akan menempatkan Rp30 triliun di bank umum yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kementerian Keuangan berharap dengan adanya kebijakan ini dapat meningkatkan pemberian kredit kepada pelaku usaha dan memulihkan kegiatan ekonomi sektor riil.

Penempatan dana tersebut secara khusus dibuat untuk meningkatkan penyaluran kredit dan bank penerima dana dilarang menggunakan dana hasil penempatan untuk membeli surat berharga negara dan bertransaksi menggunakan valuta asing. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Maret 2024 | 10:24 WIB PENG-2/PJ/2024

Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Selasa, 22 November 2022 | 17:37 WIB PMK 70/2022

Dua Jenis Jasa Kesenian dan Hiburan Ini Tetap Kena PPN, Apa Saja?

Minggu, 20 November 2022 | 10:30 WIB PMK 70/2022

Tak Masuk Jasa Perhotelan, Sewa Unit dan Ruangan Ini Kena PPN

Minggu, 20 November 2022 | 09:00 WIB PMK 70/2022

Makanan & Minuman yang Disediakan oleh 3 Jenis Pengusaha Ini Kena PPN

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024