ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak, DJP Berikan Solusi Alternatif

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Mei 2022 | 16:30 WIB
Telat Upload Faktur Pajak, DJP Berikan Solusi Alternatif

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengusaha kena pajak (PKP) memiliki alternatif yang dapat dilakukan apabila terlambat mengunggah faktur pajak.

Apabila PKP tidak mengunggah faktur pajak paling lambat pada tanggal 15 sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, PKP dapat merekam faktur pajak baru atas penyerahan yang bersangkutan.

"Alternatif yang dapat dilakukan, yaitu dengan merekam kembali faktur pajak baru atas penyerahan yang bersangkutan. Jika faktur pajak baru akan direkam di Mei maka tanggal yang tercantum di faktur pajak adalah tanggal pada bulan Mei, untuk masa pajak Mei," sebut DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Namun, lanjut DJP, konsekuensi dari alternatif tersebut ialah PKP menjadi terlambat membuat faktur pajak dan harus membayar sanksi denda sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam pasal tersebut, PKP yang tidak membuat faktur pajak, terlambat membuat faktur pajak, atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP).

Seperti diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak elektronik atau e-faktur harus diunggah ke DJP melalui aplikasi e-faktur paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya guna memperoleh persetujuan.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Persetujuan diberikan oleh DJP sepanjang nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan pada faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP dan faktur pajak elektronik diunggah paling lambat pada tanggal 15.

"Faktur pajak elektronik yang tidak memperoleh persetujuan DJP bukan merupakan faktur pajak," bunyi Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022.

Sebagain informasi, simulasi mengenai batas waktu pengunggahan dan persetujuan e-faktur juga telah dicantumkan oleh otoritas pajak dalam Lampiran huruf A angka 3 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Contoh, PT H melakukan penyerahan BKP dan membuat e-faktur pada 11 April 2022. Faktur pajak elektronik tersebut diunggah pada 14 Mei 2022. Sesuai dengan Pasal 18, e-faktur tersebut mendapat persetujuan DJP karena telah diunggah sebelum 15 Mei 2022.

Apabila PT H ternyata baru mengunggah e-faktur pada 16 Mei 2022, e-faktur yang dimaksud tidak mendapatkan persetujuan DJP karena waktu pengunggahannya telah melewati tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT