KEBIJAKAN PAJAK

Tax Amnesty Jadi Penggerak Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juni 2016 | 11:01 WIB
Tax Amnesty Jadi Penggerak Ekonomi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak bersama DPR, yang ditargetkan rampung pada pekan depan, sebelum 28 Juni 2016.

Juru bicara Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengungkapkan kebijakan pengampunan pajak ini akan menjadi alat untuk menggerakkan perekonomian nasional. Kebijkaan ini bukan sekedar untuk meningkatkan penerimaan pajak.

“Orang seringkali melihat ini hanya untuk semata-mata mengejar penerimaan pajak. Padahal bukan itu tujuan utamanya,” jelas Luky.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Menurutnya. tax amnesty menjadi salah satu insentif yang dilirik pemerintah saat ini. Tax amnesty dapat membuat orang-orang tertarik untuk membawa kembali uang mereka dari luar ke Indonesia. Apalagi, banyak pula dari aset mereka yang belum dilaporkan di SPT.

“Di tengah kondisi ekonomi global yang belum terlalu kondusif, pemerintah perlu memberikan insentif guna menggerakkan perekonomian nasional,” tutur Luky di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Luky juga menjelaskan bagaimana kebijakan pengampunan pajak mampu membentuk basis pajak atau tax based yang lebih akurat dan lebih baik dengan data yang valid. “Dalam self-assesment, data merupakan kunci. Nah selama ini kita tidak punya untuk akses data tersebut,” ungkap Luky.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Dengan basis pajak yang lebih akurat dan terintegrasi dengan data yang lebih valid, pemerintah dapat melihat potensi yang akurat dan mengetahui berapa seharusnya wajib pajak membayar pajaknya.

Melalui kebijakan ini, diperkirakan terdapat tambahan dana segar sebesar Rp 165 triliun. Penghitungan ini juga telah dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2016 yang akan disahkan pada 28 Juni 2016. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda