PELAYANAN INVESTASI

Tarik Investasi, Kemenperin Dorong Pembangunan Kawasan Tertentu

Dian Kurniati | Rabu, 25 November 2020 | 17:15 WIB
Tarik Investasi, Kemenperin Dorong Pembangunan Kawasan Tertentu

Foto udara proyek pembangunan Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan Pelabuhan Patimban diharapkan dapat menciptakan kurang lebih 4,3 juta lapangan pekerjaan yang terdiri atas pekerjaan dalam kawasan industri. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp)
 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong peningkatan investasi industri manufaktur melalui pembentukan kawasan tertentu, agar dapat semakin berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo mengatakan selama ini aktivitas industri manufaktur mampu membawa dampak yang luas bagi perekonomian, berupa penerimaan devisa serta penyerapan tenaga kerja.

Menurutnya, pengembangan kawasan yang terintegrasi akan membuat manufaktur semakin efisien. "Salah satu daya tarik investasi adalah adanya kawasan industri yang terintegrasi, sehingga perusahaan bisa berdaya saing karena efisien," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:
Kemenperin: Manufaktur Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2023

Dody mengatakan pembangunan kawasan industri terpadu memerlukan pendekatan efisiensi, tata ruang, dan lingkungan hidup. Selain itu, pengembangannya juga harus bersinergi dengan pembangunan infrastruktur industri dan sarana penunjang lainnya.

UU No.3/2004 mewajibkan kawasan industri berada di kawasan peruntukan industri. Namun, kewajiban berlokasi di kawasan industri dikecualikan jika kabupaten/kota belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kavling industri dalam kawasan habis.

Demikian pula pada industri kecil dan menengah yang tidak memiliki risiko mencemari lingkungan. Dengan berbagai persyaratan tersebut, Dody mengatakan Kemenperin ingin memudahkan investor di bidang industri manufaktur dengan membangun kawasan tertentu.

Baca Juga:
Insentif Pajak Percepat Pembentukan Ekosistem Kendaraan Listrik

Kawasan tersebut berupa wilayah pengembangan industri yang terintegrasi dengan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi atau fasilitas khusus.

Saat ini, Kemenperin telah merancang pengembangan 17 kawasan tertentu, meliputi 8 kawasan industri halal, 3 kawasan pangan, 2 kawasan kedirgantaraan, 2 kawasan maritim, dan 2 kawasan digital.

Adapun saat ini, telah ada kawasan tertentu beroperasi yakni Kawasan Industri Halal di Modern Cikande Industrial Estate di Banten, Kawasan Industri Safe N Lock di Jawa Timur, dan Kawasan Hortikultura di Lampung.

Baca Juga:
Kembangkan Kendaraan Listrik, Menperin Susun Peta Jalan

Dody menambahkan pemerintah juga akan menyusun peraturan khusus untuk menciptakan kepastian hukum dan pedoman bagi pengembangannya, termasuk mengenai karakteristik, kebutuhan infrastruktur, serta insentif yang dapat diberikan.

"Kami berharap dengan pengembangan kawasan tertentu dapat mendorong minat investasi di sektor industri dan memacu pertumbuhan industri," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 18 Februari 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenperin: Investasi Manufaktur Meningkat dalam 1 Dekade Terakhir

Minggu, 11 Februari 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenperin: Manufaktur Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2023

Minggu, 28 Januari 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung P3DN, Pemerintah Sudah Punya Berbagai Insentif Perpajakan

Jumat, 20 Oktober 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Percepat Pembentukan Ekosistem Kendaraan Listrik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor