PROFIL PERPAJAKAN SRI LANKA

Tarif Tertinggi Untuk Perusahaan Miras & Tembakau

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 09:27 WIB
Tarif Tertinggi Untuk Perusahaan Miras & Tembakau

SRI LANKA merupakan sebuah negara kecil di Asia Selatan yang dikelilingi oleh Samudra Hindia. Sri Lanka terkenal akan keindahan alamnya dan mendapat julukan “Air Mata India.”

Julukan ini diberikan karena bentuk pulaunya yang seperti tetesan air mata dan berada persis di bawah India. Kisah perang sipil yang terjadi selama 30 tahun menghiasi cerita sejarah negara yang dulu sempat disebut dengan nama Ceylon ini.

Menurut IMF, pertumbuhan ekonomi terbesar Sri Lanka dicapai pada tahun 2012, yaitu sebesar 9,1%. Tulang punggung ekonomi Sri Lanka adalah sektor pertanian. Ekspor kayu manis, karet, teh Ceylon, kopi, gula dan komoditas yang lainnya menjadi andalan. Sudah bukan rahasia lagi kalau Sri Lanka adalah negara penghasil teh terbaik di dunia. Negara ini merupakan negara pengekspor teh terbesar kedua di dunia.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Selama 2010-2015, rata-rata pertumbuhan ekonomi Sri Lanka di angka 6,4%. Pemilihan umum yang terjadi tahun lalu mengubah konstitusi yang ada di Sri Lanka dan melahirkan kebijakan ekonomi yang lebih baik. Sektor perkebunan yang tadinya menjadi penopang, mulai tergantikan oleh sektor jasa. Pada 2015, sektor jasa menyumbang sebesar 62,4% untuk PDB Sri Lanka. Diikuti dengan sektor manufaktur sebesar 28,9%, lalu pertanian sebesar 8,7%.

Sistem Perpajakan

SRI LANKA menerapkan self-assessment system. Otoritas pajaknya bernama Department of Inland Revenue. Tarif PPh Badan standar di Sri Lanka adalah 28%, dan bagi perusahaan tertentu dikenakan tarif PPh Badan dengan rentang 10-40%. Untuk perusahaan minuman keras dan tembakau diterapkan tarif PPh Badan paling tinggi, yaitu sebesar 40%.

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Tarif PPh Orang Pribadi dikenakan secara progresif, yaitu 4-24%. Untuk penghasilan yang hanya berasal dari pemberi kerja, akan dipotong di bawah skema pemotongan ‘PAYE’ (Pay As You Earn) dan penghasilan tersebut akan dikenakan pajak final dengan tarif maksimum sebesar 16%.

Insentif pajak diberikan untuk proyek-proyek dengan skala besar yang dinilai strategis bagi negara berupa pembebasan pajak untuk jangka waktu 25 tahun. Selain itu, insentif juga diberikan untuk usaha baru, di mana perusahaan tersebut bergerak di bidang manufaktur dan berekspansi ke setiap provinsi selain provinsi sebelah barat Sri Lanka.

Sampai saat ini Sri Lanka tidak memiliki aturan controlled foreign corporation (CFC). Sri Lanka memiliki aturan transfer pricing. Hingga saat ini, sudah 42 negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Sri Lanka, termasuk Indonesia.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Semi Presidensil
PDB Nominal US$ 82,31 triliun (2015)
Pertumbuhan ekonomi 4,8% (2015)
Populasi 20,9 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 11,6% (2015)
Otoritas Pajak Department of Inland Revenue
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 28%
Tarif PPh Orang Pribadi 4% - 24%
Tarif PPN 11%
Tarif pajak dividen 10%
Tarif pajak royalti 20%
Tarif bunga -
Tax Treaty 42 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Kamis, 02 Februari 2023 | 16:15 WIB PROFIL PERPAJAKAN VANUATU

Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas