PROFIL PERPAJAKAN SRI LANKA

Tarif Tertinggi Untuk Perusahaan Miras & Tembakau

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 Agustus 2016 | 09.27 WIB
Tarif Tertinggi Untuk Perusahaan Miras & Tembakau

SRI LANKA merupakan sebuah negara kecil di Asia Selatan yang dikelilingi oleh Samudra Hindia. Sri Lanka terkenal akan keindahan alamnya dan mendapat julukan “Air Mata India.”

Julukan ini diberikan karena bentuk pulaunya yang seperti tetesan air mata dan berada persis di bawah India. Kisah perang sipil yang terjadi selama 30 tahun menghiasi cerita sejarah negara yang dulu sempat disebut dengan nama Ceylon ini.

Menurut IMF, pertumbuhan ekonomi terbesar Sri Lanka dicapai pada tahun 2012, yaitu sebesar 9,1%. Tulang punggung ekonomi Sri Lanka adalah sektor pertanian. Ekspor kayu manis, karet, teh Ceylon, kopi, gula dan komoditas yang lainnya menjadi andalan. Sudah bukan rahasia lagi kalau Sri Lanka adalah negara penghasil teh terbaik di dunia. Negara ini merupakan negara pengekspor teh terbesar kedua di dunia.

Selama 2010-2015, rata-rata pertumbuhan ekonomi Sri Lanka di angka 6,4%. Pemilihan umum yang terjadi tahun lalu mengubah konstitusi yang ada di Sri Lanka dan melahirkan kebijakan  ekonomi yang lebih baik. Sektor perkebunan yang tadinya menjadi penopang, mulai tergantikan oleh sektor jasa. Pada 2015, sektor jasa menyumbang sebesar 62,4% untuk PDB Sri Lanka. Diikuti dengan sektor manufaktur sebesar 28,9%, lalu pertanian sebesar 8,7%.

Sistem Perpajakan

SRI LANKA menerapkan self-assessment system. Otoritas pajaknya bernama Department of Inland Revenue. Tarif PPh Badan standar di Sri Lanka adalah 28%, dan bagi perusahaan tertentu dikenakan tarif PPh Badan dengan rentang 10-40%. Untuk perusahaan minuman keras dan tembakau diterapkan tarif PPh Badan paling tinggi, yaitu sebesar 40%.

Tarif PPh Orang Pribadi dikenakan secara progresif, yaitu 4-24%. Untuk penghasilan yang hanya berasal dari pemberi kerja, akan dipotong di bawah skema pemotongan ‘PAYE’ (Pay As You Earn) dan penghasilan tersebut akan dikenakan pajak final dengan tarif maksimum sebesar 16%.

Insentif pajak diberikan untuk proyek-proyek dengan skala besar yang dinilai strategis bagi negara berupa pembebasan pajak untuk jangka waktu 25 tahun. Selain itu, insentif juga diberikan untuk usaha baru, di mana perusahaan tersebut bergerak di bidang manufaktur dan berekspansi ke setiap provinsi selain provinsi sebelah barat Sri Lanka.

Sampai saat ini Sri Lanka tidak memiliki aturan controlled foreign corporation (CFC). Sri Lanka memiliki aturan transfer pricing. Hingga saat ini, sudah 42 negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Sri Lanka, termasuk Indonesia.

UraianKeterangan
Sistem Pemerintahan, PolitikRepublik Semi Presidensil
PDB NominalUS$ 82,31 triliun  (2015)
Pertumbuhan ekonomi4,8% (2015)
Populasi20,9 juta jiwa (2015)
Tax Ratio11,6% (2015)
Otoritas PajakDepartment of Inland Revenue
Sistem PerpajakanSelf-Assessment System
Tarif PPh Badan28%
Tarif PPh Orang Pribadi4% - 24%
Tarif PPN11%
Tarif pajak dividen10%
Tarif pajak royalti20%
Tarif bunga-
Tax Treaty42 negara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.