UU HPP

Tarif PPN Naik Jadi 12% di 2025, Pemerintah Berwenang untuk Menunda

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Januari 2024 | 13:30 WIB
Tarif PPN Naik Jadi 12% di 2025, Pemerintah Berwenang untuk Menunda

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Tahun 2024 akan menjadi tahun terakhir berlakunya tarif PPN sebesar 11%. Mulai 2025, semestinya tarif PPN akan naik lagi menjadi sebesar 12%.

Kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 29 Oktober 2021.

"Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025," bunyi Pasal 7 ayat (1) UU PPN, dikutip Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Namun, kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% tersebut bisa saja ditunda bila ada intervensi dari pemerintah. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) UU PPN, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15%.

"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) UU PPN.

Bila pemerintah memang memiliki rencana untuk menunda kenaikan tarif PPN tersebut, pemerintah dapat mengubah tarif dengan cara menerbitkan peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas bersama DPR.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN.

Dengan demikian, bila pemerintah memiliki rencana untuk menunda kenaikan tarif PPN pada tahun depan, pemerintah perlu membahas rencana tersebut dalam proses penyusunan RAPBN 2025 pada tahun ini.

Sesuai Pasal 15 UU 17/2023 tentang Keuangan Negara, pemerintah pusat berkewajiban mengajukan RUU APBN beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR pada Agustus tahun sebelumnya. Keputusan atas RUU APBN diambil selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan