SINGAPURA termasuk dalam 10 besar negara dengan pendapatan perkapita tertinggi sedunia (2014). Dengan didukung iklim investasi yang sangat menarik bagi para pengusaha dan juga suhu politik yang relatif stabil, negara ini terdepan jika dibandingkan negara-negara Asean lainnya.
Selain itu, Singapura juga dikenal sebagai negara dengan angka korupsi paling kecil dan negara yang paling pro dengan bisnis. Meski tarif pajaknya terendah se-Asean, kepatuhan dan tax ratio Singapura tergolong tinggi, dengan otoritas perpajakan yang ditakuti sekaligus disegani.
Terkait dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Singapura telah menjalin kerja sama dengan 72 negara, antara lain Albania, Australia, Austria, Bahrain, Bangladesh, Belarus, Belgia, Brunei, Bulgaria, Kanada, Cina, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Mesir, Estonia, Fiji, Finlandia, dan Prancis.
Singapura juga telah memiliki aturan untuk transfer pricing sebagaimana diatur dalam ‘e-Tax Guide: Transfer Pricing Guidelines (Second Edition)’ yang dilansir oleh IRAS. Bentuk tersebut diadopsi sesuai dengan panduan OECD, lengkap dengan ketentuan arm’s-length principle dan transfer pricing documentation. (SUmber: IMF & World Bank-2016/ Bsi)
Uraian | Keterangan |
Sistem pemerintahan, politik | Demokrasi |
PDB nominal | US$293 juta (2015) |
Pertumbuhan ekonomi | 2,0% (2015) |
Populasi | 5,5 juta |
Tax ratio | 14,2% (2014) |
Otoritas pajak | Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) |
Sistem perpajakan | Official assessment |
Tarif PPh badan | 17% |
Tarif PPh orang pribadi | 0-20% |
Tarif PPN | 7% |
Tarif bunga | 15% |
Tarif pajak royalti | 10% |
Tax treaty | 72 |