PROFIL PERPAJAKAN SINGAPURA

Tarif PPh Badannya Terendah se-Asean

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 Juni 2016 | 15.18 WIB
Tarif PPh Badannya Terendah se-Asean

SINGAPURA termasuk dalam 10 besar negara dengan pendapatan perkapita tertinggi sedunia (2014). Dengan didukung iklim investasi yang sangat menarik bagi para pengusaha dan juga suhu politik yang relatif stabil, negara ini terdepan jika dibandingkan negara-negara Asean lainnya.

Selain itu, Singapura juga dikenal sebagai negara dengan angka korupsi paling kecil dan negara yang paling pro dengan bisnis. Meski tarif pajaknya terendah se-Asean, kepatuhan dan tax ratio Singapura tergolong tinggi, dengan otoritas perpajakan yang ditakuti sekaligus disegani.

Terkait dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Singapura telah menjalin kerja sama dengan 72 negara, antara lain Albania, Australia, Austria, Bahrain, Bangladesh, Belarus, Belgia, Brunei, Bulgaria, Kanada, Cina, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Mesir, Estonia, Fiji, Finlandia, dan Prancis.

Singapura juga telah memiliki aturan untuk transfer pricing sebagaimana diatur dalam ‘e-Tax Guide: Transfer Pricing Guidelines (Second Edition)’ yang dilansir oleh IRAS. Bentuk tersebut diadopsi sesuai dengan panduan OECD, lengkap dengan ketentuan arm’s-length principle dan transfer pricing documentation. (SUmber: IMF & World Bank-2016/ Bsi)

UraianKeterangan
Sistem pemerintahan, politikDemokrasi
PDB nominalUS$293 juta (2015)
Pertumbuhan ekonomi2,0% (2015)
Populasi5,5 juta
Tax ratio14,2% (2014)
Otoritas pajakInland Revenue Authority of Singapore (IRAS)
Sistem perpajakanOfficial assessment
Tarif PPh badan17%
Tarif PPh orang pribadi0-20%
Tarif PPN7%
Tarif bunga15%
Tarif pajak royalti10%
Tax treaty72

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.