PRANCIS

Tarif PPh Badan Diusulkan Turun Jadi 25%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Januari 2017 | 15:05 WIB
Tarif PPh Badan Diusulkan Turun Jadi 25%

PARIS, DDTCNews – Dewan Penasehat Pemerintah Prancis menilai pemerintah Prancis harus menurunkan tarif pajak perusahaan (PPh Badan) dari 33,3% menjadi 25%. Pasalnya, tarif tersebut jauh di atas rata-rata negara anggota Uni Eropa.

Laporan le Conseil des prélèvements obligatoires (CPO) menuliskan bahwa tarif pajak perusahaan Prancis dihadapkan pada dua tantangan, yaitu (1)perpindahan modal, perusahaan, dan tenaga kerja serta (2) kompetisi yang sengit antarnegara.

“Meskipun pemerintah Prancis telah berencana untuk menurunkan tarif secara bertahap hingga 28% sampai dengan tahun 2020, seharusnya tarif tersebut lebih rendah lagi, lebih disetarakan dengan tarif di negara-negara Eropa lainnya,” bunyi dalam laporan CPO, 31 Oktober 2016.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Saat ini, tarif pajak perusahaan Prancis yang telah diterapkan sejak tahun 1948 itu merupakan yang paling tinggi di Uni Eropa.

Laporan itu juga mencatat adanya penurunan tarif pajak perusahaan di beberapa negara sejak tahun 1990-an yang berdampak pada daya saing negara dan ketertarikan investor. Misalnya Amerika Serikat yang berencana untuk menurunkan tarif hingga 17% sampai dengan tahun 2020 dan Hungaria dengan tarif 9% pada 2017.

Dalam jangka pendek, CPO memberikan rekomendasi agar Prancis menurunkan tarif pajak perusahaan dengan menyesuaikan basis penilaian dan penghitungan sesuai standar negara-negara di Eropa.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Selanjutnya untuk tujuan jangka pendek ke menengah adalah memperkuat kepastian hukum bagi perusahaan ketika terjadi perubahan dalam sistem perpajakan.

Terakhir, dalam jangka menengah ke jangka panjang, laporan tersebut mendorong Perancis untuk memberikan komisi terhadap usulan basis pajak perusahaan biasa maupun konsolidasi, namun hal tersebut masih akan dinegosiasikan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT