PROFIL PERPAJAKAN TURKMENISTAN

Tarif PPh Badan Di Negara Ini Cuma 8%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 November 2016 | 06:37 WIB
Tarif PPh Badan Di Negara Ini Cuma 8%

TURKMENISTAN yang juga dikenal sebagai Turkmenia merupakan negara yang memiliki cadangan gas alam terbesar ke-5 di dunia. Negara ini sangat terkenal dengan aturan-aturan yang eksentrik. Salah satu aturan yang terdengar aneh dan unik yaitu warna mobil.

Disini negara ini, warga dilarang untuk membeli dan mempunyai mobil berwarna hitam. Konon, alasan utama pelarang yang dilakukan oleh negara yang terletak di Asia Tengah ini adalah aura negatif dari warna hitam.

Turkmenistan terkenal dengan kawah (lubang) yang dijuluki sebagai ‘pintu neraka’. Kawah tersebut diberi nama Kawah Darvaza, kawah yang menganga yang mengeluarkan gas alam dan selalu menyala selama lebih dari 40 tahun. Konon, lubang ini bermula dari pengeboran yang dilakukan oleh Uni Soviet.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Pada tahun 2015 Turkmenistan memiliki PDB per kapita sebesar UD$6.947. Sektor publik masih memainkan peran utama dalam perekonomian dan pengambilan keputusan kebijakan ekonomi masih terfokus di pusat.

Sistem Perpajakan

OTORITAS Pajak Turkmenistan, State Tax Service menetapkan tarif umum pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 8%. Bagi perusahaan asing dan perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas akan dikenakan tarif PPh badan sebesar 20%.

Baca Juga:
DJP Laporkan Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI di 2022

Khusus bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dikenakan tarif PPh badan 2%. Sementara untuk perusahaan yang 50% sahamnya dikuasai oleh pemerintah atau badan usaha milik negara juga akan dikenakan pajak sebesar 20%.

Turkmenistan cukup unik dalam menjalankan sistem wittholding tax. Pasalnya, pajak dividen, bunga, royalti, biaya sewa barang dan jasa, sampai jasa teknik dikenakan tarif yang sama yaitu sebesar 15%.

Transaksi yang memiliki hubungan istimewa seperti, transaksi yang melibatkan pertukaran barang, pekerjaan atau jasa, serta penawaran yang dilakukan untuk perdagangan lintas batas pada aturan transfer pricing.

Dalam aturan transfer pricing ini, State Tax Service berhak melakukan koreksi apabila harga yang ditetapkan di atas 260% dari harga pasar. Sementara, untuk kontraktor/subkontraktor apabila lebih dari 10%.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Presidensial
PDB Nominal US$ 37,33 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 6,5% (2015)
Populasi 5,37 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 20,2% (2015)
Otoritas Pajak State Tax Service
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 8%
Tarif PPh Orang Pribadi 10%
Tarif PPN 15%
Tarif pajak dividen 15%
Tarif pajak royalti 15%
Tarif bunga 15%
Tax Treaty 27 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Kamis, 14 Desember 2023 | 16:33 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

DJP Laporkan Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI di 2022

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara