KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 05 Desember 2024 | 13.30 WIB
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

Ilustrasi.

GERUNG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengklasifikasikan ulang  5 jenis pajak berbasis konsumsi menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Reklasifikasi tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat 6/2023.

Kebijakan tersebut diambil oleh pemda untuk menyesuaikan dengan ketentuan pajak daerah terbaru yang diatur dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Restrukturisasi ini bertujuan antara lain untuk... menghindari duplikasi pemungutan pajak, menyederhanakan administrasi..., mempermudah pemantauan pemungutan..., mempermudah masyarakat.., serta mendukung kemudahan berusaha,” bunyi penjelasan perda tersebut, dikutip pada Rabu (4/12/2024).

Sejak awal 2022 lalu, pemerintah memang mengubah beragam ketentuan perpajakan. Perubahan tersebut di antaranya mereklasfikasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir, menjadi 1 jenis pajak yang disebut PBJT.

Melalui Perda Kabupaten Lombok Barat 6/2023, Pemkab Lombok Barat pun mengatur perincian ketentuan PBJT. Ruang lingkup yang diatur di antaranya adalah tarif PBJT. Merujuk Pasal 27 perda tersebut, tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40%. Selain itu, ada pula tarif PBJT yang berlaku khusus untuk konsumsi tenaga listrik tertentu, sebagai berikut:

  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Selain tarif PBJT, perda tersebut juga memuat tarif atas 8 jenis pajak lain. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,5%. Selain itu, ada tarif PBB-P2 sebesar 0,3% yang berlaku untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Keempat, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Kelima, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%.

Keenam, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Perda tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.