PMK 115/2022

Tarif Baru Pungutan Ekspor CPO Hingga 31 Agustus dan Per 1 September

Dian Kurniati | Senin, 18 Juli 2022 | 09:30 WIB
Tarif Baru Pungutan Ekspor CPO Hingga 31 Agustus dan Per 1 September

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi membebaskan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya mulai 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi PMK 103/2022 yang mengatur tarif pungutan untuk program percepatan ekspor flush out atas CPO beserta produk turunannya.

Pembebasan tarif pungutan ekspor dilakukan berdasarkan usulan Sekretariat Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) Kelapa Sawit.

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

"Ketua Sekretariat Komite Pengarah BLU BPDP Kelapa Sawit melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan…telah menyampaikan hasil kesepakatan rapat Komite Pengarah...untuk mengubah tarif layanan…," bunyi salah satu pertimbangan PMK 115/2022, dikutip pada Senin (18/7/2022).

Tarif pungutan dikenakan sebagai imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BPDP Kelapa Sawit. Tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO dengan mengacu pada harga referensi dari menteri perdagangan.

Dalam pertimbangan juga dijelaskan usulan tarif layanan BLU BPDP Kelapa Sawit telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai sebelum dituangkan dalam PMK 115/2022.

Baca Juga:
Gubernur BI Yakin Rupiah Bakal Kembali Menguat, Ternyata Ini Alasannya

PMK 115/2022 hanya mengubah lampiran berisi perincian tarif pungutan ekspor CPO dan produk turunannya dari yang semula diatur dalam PMK 103/2022 menjadi US$0. Pembebasan tarif pungutan dilakukan terhadap ekspor 26 jenis produk CPO hingga 31 Agustus 2022.

Sementara itu, mulai 1 September 2022, ekspor semua jenis produk CPO akan dikenakan pungutan kecuali tandan buah segar. Misal, pada CPO, tarif pungutan ekspor ditetapkan senilai US$55 hingga US$240 per ton, mengikuti pergerakan harga CPO.

Program percepatan ekspor atau flush out pada CPO dan produk turunannya awalnya diatur dalam Permendag 38/2022 dan hanya berlaku pada 8 Juni - 31 Juli 2022.

Baca Juga:
Begini Penghitungan PPh Pasal 25 Jika Ajukan Perpanjangan SPT Tahunan

Kebijakan ini dimaksudkan untuk optimalisasi dan stabilisasi rantai produksi dan perdagangan komoditas CPO, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, serta menjaga stabilitas produksi dan harga tandan buah segar (TBS) di level petani.

Sri Mulyani kemudian menerbitkan PMK 102/2022 yang mengatur tarif bea keluar dalam rangka program percepatan ekspor CPO dan produk turunannya, serta PMK 103/2022 mengenai tarif pungutan ekspor oleh BPDP Kelapa Sawit.

Pada PMK 103/2022, diperinci tarif pungutan ekspor CPO dan produk turunannya yang berlaku pada 14 Juni - 31 Juli 2022 serta mulai 1 Agustus 2022. Penurunan tarif pungutan dilakukan terhadap 19 dari 26 jenis produk.

Baca Juga:
Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Pada CPO, saat itu tarif pungutan ekspor pada 14 Juni-31 Juli 2022 ditetapkan senilai US$55 hingga US$200 per ton, mengikuti pergerakan harga CPO. Tarif pungutan akan naik berkisar US$55 hingga US$240 per ton mulai 1 Agustus 2022.

Selain CPO, sejumlah produk yang mengalami penurunan tarif pungutan ekspor di antaranya crude palm kernel oil (CPKP), crude palm olein, crude palm stearin, crude palm kernel olein, dan crude palm kernel stearin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar