KABUPATEN TEGAL

Target PAD Wisata Guci Naik 12% Jadi Rp4,7 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2017 | 14:20 WIB
Target PAD Wisata Guci Naik 12% Jadi Rp4,7 Triliun

GUCI, DDTCNews – Target pendapatan asli daerah (PAD) dari obyek wisata Guci di Kabupaten Tegal dinaikkan. Obyek wisata pemandian air panas itu ditarget mampu memberi pemasukan ke kas daerah Rp4,7 miliar.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Guci Abdul Haris mengatakan, pada awal tahun target PAD dari Guci sebesar Rp4,2 miliar. Namun target tersebut kemudian dinaikkan dalam APBD Perubahan 2017.

"Dari Rp4,2 miliar, target PAD Guci dinaikkan saat sidang paripurna APBD Perubahan 2017 sebeesar 12% menjadi sekitar Rp4,7 miliar," ujarnya, Rabu (4/10).

Baca Juga:
Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Dengan perubahan target PAD mulai 1 September tersebut, Haris mengatakan, pihaknya terus berupaya menggenjot pemasukan dari kunjungan wisatawan. Di antaranya dengan menambah dua wahana baru berupa sepeda dan kereta gantung mini.

"Dua wahana baru itu saat ini sedang dibangun bekerja sama dengan investor dari Purwokerto. Akhir tahun ini sudah mulai beroperasi," tandasnya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Nursidik mengatakan obyek wisata Guci menjadi andalan pemkab dalam menggenjot PAD karena potensial. Karena itu, dia mendukung langkah pengelola Guci menggandeng swasta dalam ‎upaya meningkatkan kunjungan wisatawan.

Baca Juga:
Ternyata Tidak Semua Toko Makanan Kena Pajak Restoran, Kok Bisa?

"Wahana baru yang dibangun dengan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga mudah-mudahan bisa menambah pemasukan PAD dari Guci," ujarnya.

Nursidik juga meminta agar langkah pengelola Guci bisa diikuti oleh obyek wisata lainnya seperti Cacaban dan Pantai Puwahamba Indah (Purin). "Kalau bisa OW Cacaban dan Purin juga bisa menirunya. Silakan bekerj asama dengan pihak ketiga," ucapnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

PMK 28/2024 Terbit, DJBC Bersiap Berikan Fasilitas Kepabeanan di IKN

Rabu, 22 Mei 2024 | 09:05 WIB KURS PAJAK 22 MEI 2024 - 28 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 22 Mei 2024 | 08:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Bukti Potong Direvisi, Instansi Pemerintah Perlu Perhatikan Ini

Selasa, 21 Mei 2024 | 18:14 WIB PER-5/PJ/2024

Mulai Juni 2024, Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot Bulanan

Selasa, 21 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:45 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Download Peraturan Baru Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN