EKONOMI GLOBAL

Taper Tantrum Jilid II Ancam Negara Asia-Pasifik, Termasuk Indonesia

Muhamad Wildan | Rabu, 29 September 2021 | 16:00 WIB
Taper Tantrum Jilid II Ancam Negara Asia-Pasifik, Termasuk Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Negara-negara berkembang di Asia Timur dan Pasifik berpotensi mengalami situasi ekonomi serupa dengan taper tantrum pada 2013 lalu. Kekhawatiran ini bisa terjadi jika negara maju mengubah kebijakan moneternya dalam waktu dekat.

Kerentanan negara berkembang di Asia Timur terhadap perubahan kebijakan moneter negara maju, khususnya AS, disebabkan oleh disparitas laju pemulihan ekonomi antara negara maju dan negara berkembang.

"Risiko yang saat ini membayangi adalah potensi AS meningkatkan suku bunga acuannya guna menekan kenaikan inflasi," tulis World Bank dalam laporannya yang berjudul East Asia and Pacific Economic Update - Long Covid, dikutip Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Kenaikan suku bunga acuan oleh The Fed berpotensi mendorong terjadinya arus modal keluar dari negara berkembang dan depresiasi nilai tukar mata uang negara-negara Asia Timur dan Pasifik.

Bank Sentral AS sendiri berulang kali mengatakan akan menjaga suku bunga rendah untuk beberapa waktu yang akan datang. Meski demikian, lonjakan inflasi di AS berpotensi mendorong The Fed mengubah sikapnya.

Untuk saat ini, beberapa negara Asia Timur dan Pasifik yang tergolong rentan terdampak oleh taper tantrum adalah Indonesia, Kamboja, dan Malaysia. Ketiga negara ini memiliki utang korporasi berdenominasi valas yang cukup besar.

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Selain akibat banyak utang luar negeri berdenominasi valas yang ditarik oleh korporasi, kerentanan negara Asia Timur dan Pasifik juga disebabkan dominannya investor asing yang menanamkan modal pada obligasi pemerintah berdenominasi mata uang domestik.

Serupa dengan taper tantrum pada 2013, kenaikan suku bunga acuan oleh The Fed berpotensi mendorong investor asing menjual obligasi berdenominasi mata uang domestik dan memperlemah nilai tukar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara