DENMARK

Tangkal Penipuan Pajak, Otoritas Bakal Tambah 3.000 Fiskus Baru

Redaksi DDTCNews
Kamis, 04 Maret 2021 | 10.45 WIB
Tangkal Penipuan Pajak, Otoritas Bakal Tambah 3.000 Fiskus Baru

Ilustrasi. (DDTCNews)

KOPENHAGEN, DDTCNews – Pemerintah Denmark berencana merekrut ribuan petugas pajak baru untuk memerangi praktik penipuan dan penghindaran pajak.

Otoritas pajak Denmark/Skattestyrelsen mengatakan pemerintah setidaknya membutuhkan minimal 3.000 fiskus baru untuk dapat memerangi praktik penipuan pajak. Proses rekrutmen 3.000 pegawai pajak tersebut akan dilakukan selama 3 tahun.

"Pemerintah berencana untuk mempekerjakan sebanyak 3.000 orang selama 3 tahun ke depan guna meningkatkan upaya mencegah penipuan pajak," sebut otoritas pajak dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (4/3/2021).

Skattestyrelsen menilai upaya pencegahan perlu diperkuat untuk menangkal praktik penipuan pajak. Menurutnya, negara telah dirugikan hingga US$2 miliar akibat praktik penipuan pajak, terutama dari restitusi dividen lintas yurisdiksi.

Sebagian besar kerugian negara tersebut berasal dari kasus Cum-Ex yang senilai US$1,6 miliar. Untuk itu, sistem administrasi pajak perlu didukung lebih banyak SDM guna mencegah praktik serupa kembali terulang pada masa depan.

"Pengumpulan pajak yang efisien justru menjadi kelemahan utama di Denmark yang menjadi sasaran skema global untuk menipu negara melalui penggunaan pengembalian pajak dividen," sebut otoritas seperti dilansir bnnbloomberg.ca.

Agenda untuk menambah fiskus menjadi bagian dari rencana pemerintah untuk memerangi penipuan pajak. Rencana komprehensif pemerintah terkait dengan kebijakan pajak akan disampaikan pada pekan ini.

Seperti diketahui, skandal Cum-Ex atau yang sering disebut sebagai skandal pajak dividen Jerman merupakan hasil penyelidikan atas penipuan pajak lintas batas di banyak negara Eropa. Praktik ini melibatkan belasan lembaga jasa keuangan dan banyak individu.

Skandal ini muncul dari sejumlah transaksi besar yang dilakukan sebelum 2021. Transaksi tersebut mengeksploitasi celah hukum dalam pembayaran dividen lintas batas sehingga sejumlah pihak dapat mengklaim restitusi atas satu jenis pajak dan transaksi yang sama (dividend stripping).

Kerugian negara dari praktik tersebut mencapai miliaran euro. Jerman yang pertama kali membongkar kasus ini mengaku kehilangan penerimaan €10 miliar. Lalu, 10 negara Eropa lainnya yang terdampak praktik ini diprediksi kehilangan penerimaan €55 miliar, termasuk Denmark. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.