INDIA

Tangkal Faktur Pajak Fiktif, Otoritas Terbitkan Aturan Baru

Muhamad Wildan | Senin, 28 Desember 2020 | 11:15 WIB
Tangkal Faktur Pajak Fiktif, Otoritas Terbitkan Aturan Baru

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Kegiatan usaha dengan omzet bulanan mencapai INR5 juta (setara dengan Rp963,6 juta) atau lebih, kini diwajibkan membayar goods and services tax (GST) atau PPN paling sedikit sebesar 1% dari total PPN yang dibebankan.

Central Board of Indirect Taxes and Customs (CBIC) menyatakan ketentuan baru ini ditetapkan oleh Pemerintah India untuk menekan praktik fraud PPN melalui faktur pajak palsu yang marak terjadi di negara tersebut.

"Pemungut PPN dilarang memakai jumlah kredit pajak masukan yang tersedia untuk menghapuskan kewajiban pembayaran pajak keluaran melebihi 99% dari kewajiban pajak jika nilai omzet wajib pajak melebihi INR5 juta," kata CBIC dikutip dari indiatimes.com, Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Dalam penghitungan batasan omzet tersebut, Pemerintah India menetapkan hanya penyerahan barang dan jasa yang dikenai PPN saja yang turut diperhitungkan sehingga penyerahan barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN tidak turut terdampak oleh ketentuan terbaru ini.

Pembatasan pengkreditan pajak masukan ini juga tidak berlaku bagi wajib pajak yang membayar PPh INR100.000. Batasan ini tidak berlaku bagi pemungut GST yang masih memiliki saldo kredit pajak masukan sebesar INR100.000 sejak tahun sebelumnya.

Sebelumnya, registrasi pemungut GST yang relatif mudah di India malah dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk menerbitkan faktur pajak palsu.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

GST Council mencatat terdapat 1,8 juta hingga 1,9 juta registrasi pemungut GST yang dilayani oleh otoritas pajak setiap tahunnya. Namun, setiap tahun hanya 30% dari pemungut GST yang diketahui keberadaannya, sedangkan 70% tidak dapat diketahui keberadaannya.

Direktur Jenderal Intelijen GST India juga telah mengidentifikasi 1.282 entitas bisnis yang ditengarai menerbitkan faktur pajak palsu. Jenis penyerahan barang yang banyak dimanfaatkan untuk penerbitan faktur pajak palsu antara lain besi dan baja, tembaga, plastik, produk susu, produk elektronik, kulit, tekstil, bahan-bahan kimia, perangkat lunak, limbah kertas, hingga limbah kertas.

Sementara itu, jenis penyerahan jasa yang banyak dimanfaatkan untuk penerbitan faktur pajak palsu antara lain pemberian jasa konstruksi, periklanan, dan jasa-jasa terkait pengalihdayaan tenaga kerja. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global