BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan berupaya menggenjot penerimaan pajak daerah dalam kurun waktu yang tersisa untuk menutup defisit. Pasalnya, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga awal bulan September 2017 baru mencapai Rp301 miliar atau tidak sampai setengahnya dari target yang dipatok sebesar Rp613 miliar.
Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Ahdiansyah mengatakan seluruh petugas telah diminta untuk menyisir lapangan. Dia optimis target PAD bisa bisa tercapai, mengingat potensi penerimaan masih bisa ditingkatkan hingga akhir tahun.
"Kami memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan pendapatan daerah di tengah kondisi Pemkot yang defisit. Dari perhitungan kami terhadap sisa waktu ini, pajak daerah yang bisa kami serap hanya sampai Rp354 miliar. Maka, masih ada Rp65 miliar lagi yang perlu dioptimalkan," ujarnya di Balikpapan, Jumat (22/9).
Menurutnya petugas sudah dikerahkan untuk terjun langsung ke lapangan yang salah satunya untuk mengawasi restoran dengan menunggu hingga jam operasional harian restoran selesai. BP2RD pun telah menambah jam operasional, yaitu pada hari Jumat hingga pukul 15.00 Wita dan Sabtu hingga pukul 14.00 Wita.
"Para petugas sudah kami minta untuk menunggu restoran sedari buka hingga tutup untuk mengawasi jumlah transaksi harian yang berkontribusi terhadap kas daerah. Kami meminta 2 petugas untuk mengawasi 1 restoran di Kota Balikpapan," tuturnya.
Upaya tersebut guna mengejar besarnya target PAD melalui percepatan realisasi pajak daerah yang saat ini sudah berkontribusi sebanyak Rp419 miliar terhadap PAD. Realisasi pajak daerah pun meningkat signifikan dibanding pekan sebelumnya yang hanya Rp266,7 miliar.
Pengawasan restoran itu dilakukan karena adanya restoran yang melaporkan nilai omzet palsu kepada BPPRD. Salah satu restoran itu hanya melaporkan omzetnya senilai Rp2 miliar per tahun, padahal omzet restoran itu mencapai Rp18 miliar per tahun.
Di samping itu, dia masih mengharapkan realisasi pendapatan daerah melalui penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang akan jatuh tempo pada September 2017. Hingga saat ini, wajib pajak sudah memenuhi loket pembayaran PBB dan BPHTB dan diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah.