DEFISIT ANGGARAN

Tambal APBN 2016, Pemerintah Kembali Lelang SUN

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Mei 2017 | 18:31 WIB
Tambal APBN 2016, Pemerintah Kembali Lelang SUN

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali akan melelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah. Pelelangan SUN akan berlangsung pada hari Selasa (9/5) dan bertujuan untuk menambal APBN tahun lalu.

Dalam keterangan tertulisnya, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) Kementerian Keuangan mengungkapkan lelang SUN hanya berlangsung selama dua jam saja, yaitu pada pukul 10.00-12.00 WIB.

"Lelang SUN dilaksanakan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2016," demikian keterangan tertulis Ditjen PPR Kementerian Keuangan, Senin (8/5).

Baca Juga:
Harga Beras Kerek Inflasi, Pemerintah Lakukan Berbagai Antisipasi

Adapun, terdapat 5 seri SUN yang akan dilelang, yakni SPN03170811 dengan tingkat kupon diskonto yang jatuh tempo pada tanggal 11 Agustus 2017, SPN12180511 dengan tingkat kupon diskonto yang jatuh tempo pada tanggal 11 Mei 2018.

Kemudian FR0061 dengan tingkat kupon 7% yang jatuh tempo pada tanggal 15 Mei 2022, FR0074 dengan tingkat kupon 7,5% yang jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2032, serta FR0072 dengan tingkat bunga 8,25% yang jatuh tempo pada tanggal 15 Mei 2036.

"Pemerintah telah menetapkan jumlah indikatif SUN yang dilelang sebesar Rp15 triliun dengan jumlah nominal per unit sebesar Rp1 juta."

Baca Juga:
Soal Aset Negara, Sri Mulyani Singgung Ujian Peradaban Bangsa

Semua pihak bisa menyampaikan penawarannya, namun Kementerian Keuangan sudah menunjuk peserta lelang seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2017.

Lelang SUN tersebut akan diselenggarakan oleh Bank Indonesia esok hari. Lelang tersebut bersifat terbuka dan menggunakan metode harga yang beragam. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 Maret 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras Kerek Inflasi, Pemerintah Lakukan Berbagai Antisipasi

Senin, 05 Februari 2024 | 11:36 WIB KEUANGAN NEGARA

Soal Aset Negara, Sri Mulyani Singgung Ujian Peradaban Bangsa

Rabu, 24 Januari 2024 | 18:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Analisis Data Diyakini Dapat Optimalkan Pajak

Rabu, 18 Oktober 2023 | 15:15 WIB PMK 102/2023

PMK Baru! Ketentuan Tata Niaga Post-Border pada SINSW Direvisi

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi