LAYANAN PAJAK

Tak Perlu ke Kantor Pajak, 6 Layanan Ini Bisa Diakses via Telepon DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Mei 2023 | 16:55 WIB
Tak Perlu ke Kantor Pajak, 6 Layanan Ini Bisa Diakses via Telepon DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengakses layanan perpajakan melalui sambungan telepon Kring Pajak 1500200. Dengan begitu, layanan perpajakan bisa didapat tanpa harus mendatangi kantor pajak secara langsung.

Layanan administrasi Kring Pajak, baik via telepon atau Twitter, memang disediakan otoritas untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan.

"Manfaatkan kemudahan penyelesaian administrasi perpajakan melalui saluran telepon Kring Pajak 1500200," cuit contact center Kring Pajak, dikutip pada Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
Permohonan Penelitian di Kantor Pajak Ditolak? Bisa Jadi Ini Alasannya

Setidaknya ada 6 jenis layanan perpajakan yang bisa diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui telepon. Apa saja?

Pertama, perubahan data wajib pajak orang pribadi. Kedua, penetapan NPWP orang pribadi nonefektif (NE). Ketiga, pengaktifan kembali NPWP nonefektif. Keempat, pemutakhiran data mandiri (pemadanan data).

Kelima, pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Keenam, pemberitahuan/permohonan izin pembukuan dengan menggunakan bahasa dan/atau mata uang asing.

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Untuk mengakses layanan telepon Kring Pajak, wajib pajak perlu menelepon nomor 1500200. Kemudian, pilih menu ber-NPWP dan masukkan NPWP pemohon.

Selanjutnya, pilih menu nomor 2 (layanan administrasi perpajakan). Petugas akan melakukan verifikasi kewenangan dan data wajib pajak pemohon dengan menggunakan PORO (proof of record ownership).

"Jika verifikasi data lolos, layanan dapat diberikan dengan haisl berupa surat pemberitahuan yang dikirimkan melalui email terdaftar wajib pajak pemohon," cuit DJP.

Sementara itu, jika wajib pajak tidak memenuhi kewenangan dan verifikasi data, wajib pajak pemohon tetap dapat mengajukan permohonan administrasi perpajakan melalui KPP administrasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN