KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Tak Cuma Kumpulkan Data, Petugas Pajak Juga Tag Lokasi di Google Maps

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Desember 2021 | 14:30 WIB
Tak Cuma Kumpulkan Data, Petugas Pajak Juga Tag Lokasi di Google Maps

Tim dari KP2KP Malinau, Kalimantan Utara saat melakukan kunjungan ke salah satu wajib pajak. (foto: Ditjen Pajak)

MALINAU, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP), melalui unit vertikalnya, terus melakukan kegiatan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak. Salah satunya dilakukan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau, Kalimantan Utara belum lama ini.

Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan menyampaikan pendataan lapangan yang dilakukan petugas kali ini berbeda dibanding bulan-bulan sebelumnya. Tim KP2KP Malinau kali ini mendata wajib pajak dengan potensi pajak yang cukup besar sesuai dengan ketentuan dalam PP 23/2018.

"Sebelumnya, tim KP2KP sudah melakukan pengumpulan target toko-toko yang berpotensi besar, yakni toko handphone, jual beli motor bekas, hingga apotek," ujar Andika dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Menariknya, kegiatan kunjungan lapangan ini tak sekadar pengumpulan data saja. Petugas pajak juga melakukan tagging lokasi usaha di Google Maps. Tagging lokasi dilakukan untuk mempermudah tim atau Account Representative (AR) KPP Pratama Tanjung Redeb di Kota Tarakan untuk melakukan kunjungan ulang serta menindaklanjuti data yang perpajakan yang ada.

Kegiatan kunjungan lapangan kali ini dilakukan selama 2 jam. Tim KP2KP Malinau berhasil mengunjungi 7 toko yang berpotensi besar dalam penerimaan pajak. Salah satu lokasi yang didatangi adalah toko handphone yang ternyata memiliki cabang di Kabupaten Berau dan Kabupaten Tanjung Selor. Sayangnya, wajib pajak terindikasi tidak melakukan pembayaran pajak secara wajar.

Tim KP2KP Malinau memanfaatkan momen kunjungan lapangan tersebut untuk menjelaskan kewajiban perpajakan kepada 'kepala' toko.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

"Selain pelaporan pajak tiap tahun, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak dengan tarif 0,5% dikalikan dengan penghasilan kotor atau omzet," jelas Ghani Zulfikar, salah satu pelaksana KP2KP Malinau.

Kegiatan penyuluhan lapangan memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi