ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Air dan Listrik Masuk Hitungan PPh Final Sewa Tanah/Bangunan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Tagihan Air dan Listrik Masuk Hitungan PPh Final Sewa Tanah/Bangunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan tagihan listrik dan air dalam penghitungan PPh final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 34/2017, besaran PPh final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

“Jumlah bruto…merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa, termasuk biasa fasilitas lainnya seperti biaya layanan,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Minggu (30/10/2022).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

DJP menjelaskan biaya layanan atau service charge adalah balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi.

“Oleh karena itu, tagihan listrik dan air yang dimaksud termasuk dalam jumlah bruto nilai persewaan yang akan dikalikan dengan tarif PPh Final persewaan tanah dan/atau bangunan,” sebut DJP.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) PP 34/2017, jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa itu termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan (service charge), dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Tambahan informasi, penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan, wajib dipotong pajak penghasilan oleh penyewa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar