PMK 137/2023

Syarat Jadi AEO: Tak Punya Rekam Jejak Tindak Pidana Perpajakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 26 Desember 2023 | 14:30 WIB
Syarat Jadi AEO: Tak Punya Rekam Jejak Tindak Pidana Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur kembali ketentuan mengenai authorized economic operator (AEO) melalui PMK 137/2023. Salah satunya ialah terkait dengan persyaratan umum agar operator ekonomi dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO.

Merujuk Pasal 3 ayat (1) PMK 137/2023, persyaratan umum yang harus dipenuhi operator ekonomi terdiri atas 2 hal. Pertama, tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan.

“[Kedua] memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu 2 tahun terakhir,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 137/2023, dikutip pada Selasa (26/12/2023).

Baca Juga:
Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Ketentuan persyaratan umum belum tercantum dalam beleid terdahulu, yaitu PMK 227/2014. PMK 227/2014 hanya mengatur pelampiran dokumen yang menunjukan pemenuhan penyelesaian kewajiban di bidang perpajakan.

Berdasarkan PMK 227/2014, operator ekonomi dapat melampirkan dokumen pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai bagian dari dokumen lain yang terkait dengan manajemen kepatuhan dan/atau keamanan. Dokumen itu dapat dilampirkan untuk memberikan gambaran positif perusahaan.

Namun, PMK 227/2014 juga telah mengatur adanya pencabutan pengakuan AEO jika ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bahwa operator ekonomi terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan.

Baca Juga:
DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

Selain soal persyaratan umum, PMK 137/2023 juga mengatur kembali kondisi dan persyaratan yang harus dipenuhi operator ekonomi agar dapat diakui sebagai AEO. Perincian ketentuan kondisi dan persyaratan tersebut diatur dalam lampiran PMK 137/2023.

Selain itu, PMK 137/2023 juga mengaskan manufaktur termasuk ke dalam operator ekonomi yang dapat diberikan pengakuan sebagai AEO. Pada PMK 227/2014, ketentuan tersebut tidak menyebutkan secara gamblang mengenai manufaktur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan