EFEK VIRUS CORONA

Survei World Bank: Penerima Bantuan atau Fasilitas Masih Rendah

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Juli 2020 | 13:04 WIB
Survei World Bank: Penerima Bantuan atau Fasilitas Masih Rendah

Ilustrasi. Pekerja menuangkan kedelai yang baru selesai direbus di sentra Primer Koperasi Tahu Tempe di Kramatwatu, Serang, Banten, Rabu (15/7/2020). Pihak pengelola mengaku setelah sempat terhenti akibat pandemi kini bisa melanjutkan usaha memproduksi tahu dan tempe dengan bantuan dana pinjaman bergulir dari Kementrian Koperasi yang disalurkan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww

JAKARTA, DDTCNews – Hanya 7% dari 850 pelaku usaha yang menerima bantuan atau fasilitas, baik dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal, dari pemerintah.

Data tersebut merupakan hasil survei yang dilakukan World Bank. Hasil survey dituangkan dalam Indonesia Economic Prospects, Juli 2020 bertajuk “The Long Road to Recovery”. Survei dilakukan pada Mei—Juni 2020.

“Hanya 7% dari 850 pelaku usaha yang mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sementara itu, 93% masih belum mendapatkan bantuan. Mayoritas pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan mengaku tidak mengetahui adanya bantuan dari pemerintah,” tulis World Bank.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Dari total pelaku usaha yang mengaku belum mendapatkan bantuan, 61% di antaranya mengaku tidak tahu pemerintah menggelontorkan banyak fasilitas untuk mendukung dunia usaha. Sebanyak 20% mengaku tahu adanya bantuan, tetapi tidak mengetahui alasan usahanya tidak mendapat.

Lebih lanjut, sebanyak 7% pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan mengaku usahanya tidak berhak (eligible). Terdapat pula 6% pelaku usaha yang merasa tidak membutuhkan bantuan atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.

Terakhir, terdapat 6% pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas tetapi ditolak oleh instansi terkait dan terdapat pula pelaku usaha yang merasa syarat pengajuan permohonan fasilitas dari pemerintah masih terlalu rumit.

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Meski kebanyakan fasilitas pemerintah ditargetkan menyasar UMKM, World Bank menilai penyaluran beberapa fasilitas akan sangat sulit mencapai UMKM, terutama usaha mikro. Pasalnya, kebanyakan usaha mikro di Indonesia masih bersifat informal dan masih belum terhubung dengan sistem jasa keuangan serta sistem perpajakan.

Oleh karena itu, daya tahan UMKM ke depan di tengah pandemi Covid-19 justru akan banyak didukung secara tidak langsung melalui fasilitas tambahan bantuan sosial (bansos) yang ditargetkan kepada masyarakat kelas bawah dan menengah bawah.

Dengan demikian, bantuan tidak bisa diberikan melalui sejumlah fasilitas yang khusus kepada UMKM, seperti subsidi bunga, tambahan kredit modal kerja, restrukturisasi kredit, dan pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP).

Dalam pemaparan Kementerian Keuangan mengenai outlook APBN 2020, pemerintah menuliskan dana yang digelontorkan untuk memfasilitasi UMKM mencapai Rp123,46 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?