KONSULTASI

Surat Setoran Pajak atas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 April 2020 | 17:09 WIB
Surat Setoran Pajak atas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Denny Vissaro,
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:
SAYA Fahmi dari Balikpapan. Saat ini saya bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang mesin pertanian. Sepengetahuan saya, perusahaan di tempat saya bekerja termasuk dalam kategori yang mendapat insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Jika benar demikian, apakah hal tersebut berlaku untuk seluruh karyawan perusahaan? Kemudian, apakah perusahaan masih harus membuat Surat Setoran Pajak (SSP)? Terima kasih atas kesempatannya.

Jawaban:
BAPAK Fahmi, terima kasih sudah bertanya kepada kami.

Perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 (PMK 44/2020), PPh Pasal 21 atas pegawai dengan kriteria tertentu ditanggung pemerintah.Adapun insentif tersebut berlaku sejak Masa Pajak April 2020 hingga September 2020.

Untuk mengecek apakah klasifikasi lapangan usaha (KLU) perusahaan tempat Bapak bekerja termasuk dalam kategori perusahaan yang mendapat insentif PPh Pasal 21 DTP atau tidak, kita dapat melihat Lampiran A pada PMK No. 44/2020. Perlu diperhatikan, KLU tersebut juga sesuai dengan yang tercantum dalam SPT tahunan PPh 2018 yang telah dilaporkan perusahaan.

Jika kita cermati, tertulis bahwa Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan (KLU 28210) termasuk dalam daftar kategori perusahaan yang mendapat insentif tersebut pada nomor urut 366. Dapat disimpulkan, karyawan di perusahaan tempat Bapak bekerja berkesempatan untuk memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.

Sebagai tambahan informasi, jika KLU perusahaan tidak tercantum dalam Lampiran A, insentif tersebut tetap dapat berlaku jika perusahaan sebagai pemberi kerja telah ditetapkan sebagai perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) atau mendapatkan izin penyelenggaraan kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin pengusaha dalam kawasan berikat (PDKB).

Kemudian, insentif tersebut dapat digunakan sebatas untuk karyawan yang memenuhi kriteria lebih lanjut sebagaimana disebutkan Pasal 2 PMK tersebut, yaitu memiliki NPWP dan pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang jika disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Dengan kata lain, PPh Pasal 21 atas karyawan di perusahaan tempat Bapak bekerja yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak ditanggung pemerintah.

Lantas, bagaimana mekanisme Surat Setoran Pajak (SSP) atas karyawan yang mendapat insentif tersebut?

Jawabannya dapat kita lihat pada Pasal 4 ayat (2) PMK tersebut yang berbunyi sebagai berikut:

Atas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah…wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” atas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan SSP tetap harus dibuat dengan ketentuan di atas melalui saluran tertentu yang tersedia pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran E pada PMK 44/2020.

Sebagai informasi tambahan dari ayat (3) pasal tersebut, Bapak juga akan perlu menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP paling lambat tanggal tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir..

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Mei 2020 | 09:30 WIB

Pak Denny, saya mau nanya, terkait tulisan di SE-29/PJ/2020 berikut ini : 2) dalam hal Pemberi Kerja telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 sebagai sarana penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), maka proses pembuatan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing sebagaimana dimaksud pada angka 1) diganti dengan perekaman kode NTPN (9999999999999999) secara elektronik pada aplikasi e-SPT dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh Pasal 21 DTP. Apakah maksud kata "diganti" artinya kita tidak usah membuat ID BILING atas PPh 21 DTP ? Thanks, Eli

04 Mei 2020 | 23:05 WIB

Saya Azkia dari Sukoharjo, bagaimana cara menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 DPT yang paling tanggal 20 bulan berikutnya, dengan efilling atau secara manual hard copy langsung ke KPP terdaftar. Terima kasih

30 April 2020 | 18:05 WIB

Hi, apa dengan terbitnya PMK 44, artinya PMK 23 gugur? ada sedikit perbedaan dalam hal pelaporan realisasi DTP. Jika perusahaan termasuk dalam KLU yang ada di ke-2 PMK ini, pelaporan realisasi DTP mana yang diikuti? terima kasih.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN