BERITA PAJAK HARI INI

Surat Keterangan PP 23/2018 Wajib Pajak UMKM Masih Bisa Digunakan

Redaksi DDTCNews
Senin, 23 Januari 2023 | 08.43 WIB
Surat Keterangan PP 23/2018 Wajib Pajak UMKM Masih Bisa Digunakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PP 23/2018 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah terbitnya PP 55/2022. Namun demikian, hingga saat ini, surat keterangan PP 23/2018 masih dapat digunakan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (23/1/2023).

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) dan (3) PP 55/2022, dirjen pajak menerbitkan surat keterangan wajib pajak dikenai PPh final berdasarkan PP ini. Ketentuan lebih lanjut tentang cara pengajuan dan penerbitan surat keterangan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

“Nanti seharusnya akan ada surat keterangan PP 55/2022. Namun, sampai dengan saat ini PMK yang mengatur tata cara permintaan surat keterangan PP 55/2022 belum ada sehingga surat keterangan PP 23/2018 tersebut masih dapat digunakan,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter.

Surat keterangan PP 23/2018 itu, sambung DJP, masih dapat digunakan selama belum ada peraturan baru yang mengubah PMK 99/2018. Seperti diketahui, permohonan surat keterangan itu harus diajukan jika wajib pajak bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak.

Selain mengenai surat keterangan wajib pajak yang dikenai PPh final UMKM, ada pula ulasan terkait dengan terbukanya ruang untuk merelaksasi tarif PPh final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari devisa hasil ekspor (DHE). Ruang itu muncul dari rencana revisi PP 1/2019.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pelunasan PPh Final Terutang WP UMKM

Melalui PP 55/2022, pemerintah tidak mengubah ketentuan pelunasan PPh final terutang dari wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (UMKM). PP 55/2022 memuat ketentuan yang sama seperti pengaturan dalam PP 23/2018.

Sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) PP 55/2022, PPh terutang dilunasi dengan 2 cara. Pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut PPh.

“[Pelunasan dengan cara dipotong atau dipungut berlaku] jika wajib pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak,” bunyi penggalan Pasal 62 ayat (1) PP 55/2022. Simak pula ‘Omzet Usaha Sudah Melebihi Rp4,8 Miliar, Masih Bisa Pakai PPh Final?’.

Adapun untuk pelunasan PPh terutang dengan cara penyetoran sendiri wajib dilakukan setiap bulan. Sementara itu, pemotongan atau pemungutan PPh terutang wajib dilakukan oleh pemotong atau pemungut untuk setiap transaksi dengan wajib pajak yang dikenai PPh bersifat final berdasarkan pada PP 55/2022. (DDTCNews)

Ketentuan Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak Belum Masuk e-Form

Hingga saat ini, e-form belum mengakomodasi terkait dengan ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak dari wajib pajak orang pribadi UMKM.

“Untuk pelaporannya tetap menggunakan e-form 1770 SPT Tahunan orang pribadi. Namun, sampai dengan saat ini, e-form tersebut belum mengakomodir terkait PTKP WP OP dengan peredaran bruto tertentu sebesar Rp500 juta,” cuit contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter.

Dengan kondisi tersebut, wajib pajak diimbau untuk berkonsultasi terkait dengan pengisian e-form tersebut dengan menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Nomor telepon dan alamat email KPP dapat dilihat pada http://pajak.go.id/unit-kerja.

“Saat ini belum ada teknis khusus untuk tata cara pelaporan omzet di bawah Rp500 juta agar tidak terhitung PPh-nya secara otomatis pada e-form. Silakan menghubungi KPP terdaftar untuk berkonsultasi terkait pengisiannya,” imbuh Kring Pajak. (DDTCNews)

Ruang Penyesuaian Tarif PPh Bunga Deposito DHE

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan insentif bagi eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri sedang dirancang oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan.

"Lagi dikaji dengan Kementerian Keuangan dan BI, termasuk insentifnya. Nanti kita minta masukan dari eksportir," ujar Iskandar.

Saat ini, tarif PPh final bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS sebesar 10% untuk penempatan selama 1 bulan. Kemudian, tarif sebesar 7,5% diberikan untuk jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk penempatan selama 1 bulan. Lalu, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. (DDTCNews)

Konsultasi Publik Perpu Cipta Kerja

Guna memuluskan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, Kemenko Perekonomian resmi memulai konsultasi publik.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan konsultasi publik digelar guna memenuhi prinsip meaningful participation yang termuat dalam UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Penting bagi pemerintah untuk mendapat masukan dari Bapak/Ibu narasumber serta para peserta konsultasi publik hari ini," katanya. (DDTCNews)

Anggota Penuh FATF

Pemerintah meminta dukungan Singapura agar berhasil dalam pencalonan menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF). Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan Indonesia telah menjadi observer di FATF sejak 2018. Menurutnya, Indonesia juga telah mencapai banyak kemajuan terkait rezim anti-money laundering.

"Saya harapkan dukungan Singapura pada pertemuan FATF di Paris bulan Februari 2023," katanya saat bertemu Presiden Singapura Halimah Yacob.

Pemerintah menargetkan Indonesia dapat ditetapkan menjadi anggota penuh FATF pada Februari 2023. Keanggotaan penuh pada FATF dinilai akan memperbesar ruang bagi Indonesia untuk berkontribusi memerangi praktik pencucian, pendanaan terorisme, dan kejahatan ekonomi lainnya. (DDTCNews)

Insentif Pajak untuk Investor di IKN

Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan mengenai insentif pajak kepada investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi mengatakan kebijakan soal insentif pajak untuk investor di IKN tersebut masih dalam proses penggodokan. Menurutnya, insentif yang diberikan tersebut bakal sangat menarik bagi investor.

"Pemerintah berkomitmen untuk menawarkan insentif yang dapat menarik minat investasi di IKN," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.