Pertanyaan:
SAYA adalah manajer pajak di suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa persewaan mobil. Perusahaan kami ingin sekali ikut memberikan sumbangan untuk membantu memberantas Covid-19. Kami berencana untuk memberikan jasa antar jemput bagi dokter dan tenaga medis lainnya dari dan menuju rumah sakit.
Pertanyaan saya, dari sisi pajak apakah sumbangan dalam bentuk jasa tersebut dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto seperti sumbangan uang atau barang? Bagaimanakah mekanismenya?
Benny, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Benny atas pertanyaannya. Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 (PP 29/2020) telah memberikan lima fasilitas pajak penghasilan, salah satu di antaranya adalah sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Sesuai Pasal 4 ayat (1) PP 29/2020, sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19 di Indonesia yang disampaikan oleh wajib pajak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto asalkan diberikan kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan, yaitu:
Selain dalam bentuk uang dan barang, sumbangan dapat pula diberikan dalam bentuk jasa, yang nilainya ditentukan dari nilai harga pokok jasa yang diberikan tersebut. Hal itu diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (3) PP 29/2020, yang berbunyi sebagai berikut:
“(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan dalam bentuk:
a. uang;
b. barang;
c. jasa; dan/atau
d. pemanfaatan harta tanpa kompensasi.
(2)……
(3) Nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk:
a. jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan/atau
b. pemanfaatan harta tanpa kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
ditentukan berdasarkan nilai harga pokok jasa dan/atau pemanfaatan harta.
Sesuai dengan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa sumbangan dalam bentuk jasa dapat pula menjadi pengurang penghasilan bruto atau omzet bagi pihak yang memberikan sumbangan tersebut, sebesar harga pokok jasa yang diberikan.
Selanjutnya, sesuai Pasal 4 ayat (2) PP 29/2020, agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sumbangan yang diberikan harus memenuhi dua syarat, yaitu didukung oleh bukti penerimaan sumbangan dan diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Wajib pajak pemberi sumbangan selanjutnya harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan tahun pajak yang bersangkutan sesuai contoh dalam Lampiran huruf B PP 29/2020.
Daftar nominatif tersebut disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal sistem daring belum tersedia, wajib pajak dapat menyampaikan daftar nominatif secara luring melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Terakhir, perlu diinformasikan bahwa sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan sumbangan yang diberikan sampai dengan tanggal 30 September 2020. Namun demikian, sesuai Pasal 7 PP 29/2020, masa berlaku insentif ini dapat saja diperpanjang melalui peraturan menteri keuangan.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.