KOTA DUMAI

Sulit Tagih Pajak Restoran, Begini Langkah Bapenda

Redaksi DDTCNews
Rabu, 05 Juli 2017 | 17.02 WIB
Sulit Tagih Pajak Restoran, Begini Langkah Bapenda

RIAU, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai mengeluhkan masih banyaknya pengusaha rumah makan yang tidak patuh menyetorkan pajaknya. Padahal, Bapenda kerap mengimbau wajib pajak pengusaha rumah makan terkait untuk segera membayarkan pajaknya.

Kepala Bapenda Dumai Marjoko Santoso mengatakan pajak itu diwajibkan untuk subjek dan objek pajak, sesuai dengan kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Subjek pajak adalah seseorang yang merupakan wajib pajak.

"Jadi masih banyak pengusaha rumah makan yang belum paham dengan pajak restauran. Akibatnya, pengusaha restauran tidak membayar pajak. Padahal, pajak restoran menjadi beban konsumen," katanya, Rabu (5/7).

Menurutnya hal ini menjadi persoalan serius yang harus ditertibkan karena pengusaha seharusnya memungut pajak dari konsumen setiap terjadi transaksi di restauran. Meski ditanggung oleh konsumen, tetap masih ada beberapa pengusaha restauran yang belum mau menjalankannya.

Kendati demikian ia mengakui sulitnya memberi pemahaman kepada wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajaknya. Maka dari itu, Bapenda akan menggencarkan sosialisasi kepada pengusaha rumah makan di Dumai.

"Memang tidak mudah memberikan pemahaman wajib pajak patuh membayar pajak. Tapi, kontribusi terhadap pembayaran pajak daerah memiliki peran besar untuk pembangunan Kota Dumai," ucapnya.

Marjoko menjelaskan ada 11 jenis pajak yang merupakan kewenangan pemerintah daerah yaitu pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral bukan Logam dan Batuan, Parkir, Air Tanah, Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Inilah 11 jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan harus digali oleh BapendaKota Dumai agar pengusaha tersebut amanah untuk membayar pajak kepada Pemerintah Kota Dumai, sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkasnya seperti dilansir goriau.com. (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.