KEBIJAKAN PEMERINTAH

Subsidi BBM dan Listrik Tahun Depan Rp211 Triliun, DPR Beri Catatan

Muhamad Wildan | Selasa, 27 September 2022 | 17:30 WIB
Subsidi BBM dan Listrik Tahun Depan Rp211 Triliun, DPR Beri Catatan

Ilustrasi. Pekerja menyusun tabung gas elpiji tiga kilogram yang akan disalurkan ke pangkalan. Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru mengenai cara penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas liquefied petroleum gas (LPG) tertentu atau bersubsidi. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

JAKARTA, DDTCNews - Subsidi energi pada tahun depan dianggarkan senilai Rp211,97 triliun, naik sekitar Rp1,31 triliun bila dibandingkan dengan usulan awal pada RAPBN 2023 senilai Rp210,66 triliun.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Bramantyo Suwondo mengatakan subsidi energi yang dikucurkan pada tahun depan terdiri atas subsidi jenis BBM tertentu dan LPG 3 kg sejumlah Rp139,39 triliun serta subsidi listrik senilai Rp72,57 triliun.

"Arah kebijakan subsidi BBM adalah melanjutkan pemberian subsidi selisih harga untuk minyak tanah dan subsidi tetap untuk BBM solar disertai dengan pengendalian volume dan pengawasan atas golongan atau sektor-sektor yang berhak memanfaatkan," katanya, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Saat membacakan Laporan Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2023, Bramantyo menyebut pemerintah perlu melakukan transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima. Selain itu, subsidi LPG 3 kg juga perlu diintegrasikan dengan program perlindungan sosial.

Mengenai subsidi listrik, pemerintah diimbau untuk memberikan subsidi secara lebih tepat sasaran kepada rumah tangga miskin dan rentan sembari mendorong pengembangan energi terbarukan.

Secara spesifik, pemerintah diminta untuk mempertahankan subsidi kepada 9,55 juta rumah tangga miskin pelanggan daya listrik 450 VA dan 8,4 juta rumah tangga miskin pelanggan daya listrik 900 VA.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Banggar, lanjut Bramantyo, juga meminta Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), PLN, dan pemda untuk dapat bersinergi dan mengintegrasikan data ke depannya. Khusus kepada BPS, Banggar meminta penyelesaian registrasi sosial ekonomi dipercepat.

"Berbagai reformasi subsidi energi yang tepat sasaran dan berkeadilan tersebut diselaraskan dengan pemulihan ekonomi, daya beli masyarakat, dan ditempuh pada momentum yang tepat," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah menggunakan skema kompensasi guna mempertahankan harga BBM dan listrik. Kompensasi pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp126 triliun. Alhasil, subsidi energi dan kompensasi pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp338 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan