ADMINISTRASI PAJAK

Suami Meninggal, Bagaimana NPWP & Tunggakan Pajaknya? Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 09 Agustus 2022 | 17.00 WIB
Suami Meninggal, Bagaimana NPWP & Tunggakan Pajaknya? Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan perlakuan pajak terhadap seorang suami sebagai wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia. 

Apabila wajib pajak yang dimaksud tidak meninggalkan warisan, NPWP atas nama si suami bisa diajukan penghapusan. DJP menegaskan bahwa NPWP tersebut tidak bisa diubah menjadi NPWP istri. 

"Silakan istri untuk melakukan pendaftaran NPWP untuk dirinya sendiri," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan seorang netizen, Selasa (9/8/2022). 

Sebaliknya, apabila si suami meninggalkan warisan maka NPWP tersebut diubah menjadi NPWP Warisan Belum Terbagi. Selanjutnya, NPWP akan dilakukan penghapusan jika warisannya telah terbagi. 

"Istri dapat menggunakan NPWP tersebut sampai warisan telah terbagi, kecuali memiliki hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah," tulis DJP. 

Kemudian terkait dengan tunggakannya, sepanjang sudah ada Surat Tagihan Pajak (STP) dan status NPWP masih aktif maka tunggakan pajak akan tetap berjalan sesuai ketentuan penagihan. 

Soal penghapusan NPWP milik si suami, nantinya akan dilakukan pemeriksaan apabila masih ada warisan yang bisa digunakan untuk melunasi sisa utang pajak. 

"Mengenai siapa yang melunasinya, sesuai dengan Pasal 5 PMK 189/2020, adalah penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi tersebut," jelas DJP. 

Disebutkan dalam Pasal 6 beleid yang sama, pelaksanaan penagihan terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 dilakukan terhadap salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak paling banyak sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi. 

"..., dalam hal wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi," bunyi Pasal 6 huruf c PMK 189/2020

Sedangkan apabila harta warisan telah terbagi, maka penagihan dilakukan terhadap ahli waris yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak paling banyak sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris.

Ketentuan lebih detail tentang penagihan atas jumlah pajak yang masih harus dibayarkan bisa dibaca dalam PMK 189/2020. Perlakuan lebih lanjut, keluarga dari wajib pajak yang meninggal dunia bisa menghubungi KPP terdaftar untuk dilakukan asistensi. (sap)
 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.