NEW DELHI, DDTCNews – Parlemen India telah meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pajak barang dan jasa atau Goods and Services Tax (GST) yang akan menyamaratakan pengenaan GST di seluruh negara-negara bagian di India.
Dengan semboyan “one nation one tax” (“satu nusa satu pajak”), kebijakan ini bertujuan menuntaskan permasalahan rumitnya struktur pajak India.
Menteri Keuangan India Arun Jaitley mengatakan saat ini kedua puluh sembilan negara bagian di India memungut sendiri pajak penjualan mereka dan memberi perlindungan pada produsen lokal dari sengitnya persaingan dengan kekuatan mereka masing-masing.
“Undang-Undang Pajak ini diharapkan memberi struktur pajak yang seragam di semua negara bagian. UU ini juga sah setelah ada diskusi bersama dengan Perdana Manteri Narendra Modi,” ujar Arun.
Pemerintah India berharap Undang-Undang (UU) ini dapat menaikkan pertumbuhan ekonomi tahunan sebanyak 1,5%, dari 7,5% menjadi 9%.
Arun memastikan bahwa RUU ini akan resmi menjadi UU setelah 50% dari jumlah wakil rakyat di 29 negara bagian India menyatakan persetujuannya atas UU ini, seperti dilansir melalui bgdailynews.com.
Melalui semboyan “one nation, one tax”, India akan menjadi tujuan negara yang menarik bagi para investor luar negeri. Industri akan jauh lebih kompetitif karena munculnya pasar nasional jika dibandingkan dengan pasar sekarang yang terpisah-pisah ke dalam 29 negara bagian.
Arun juga yakin UU ini akan meningkatkan basis pajak dan membuat penghindaran pajak semakin sulit. Hal ini tentunya karena ada kesatuan pasar dengan keseragaman pada struktur pajaknya.
Ide untuk menyatukan pengenaan GST ini sudah disinggung sejak 13 tahun lalu, namun karena adanya perbedaan pandangan dari berbagai fraksi politik dan pemerintah, ide tersebut sempat tak terdengar. (Amu)