PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Pajak dari Semua Sektor Utama pada 2022

Dian Kurniati | Rabu, 04 Januari 2023 | 13:30 WIB
Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Pajak dari Semua Sektor Utama pada 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat setoran pajak dari mayoritas sektor usaha utama berada pada zona positif sepanjang 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan dan perdagangan sama-sama mengalami pertumbuhan yang lebih kuat pada tahun lalu. Setoran pajak dari sektor industri pengolahan tumbuh 24,6%, sedangkan pada sektor perdagangan tumbuh 37,3%.

"Yang paling besar kontribusinya adalah sektor industri pengolahan dan perdagangan. Dua-duanya tumbuh sangat kuat, lebih kuat dari tahun sebelumnya," katanya, dikutip pada Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Sri Mulyani mengatakan setoran pajak dari sektor industri pengolahan tumbuh 24,6% pada 2022, lebih tinggi dari 2021 yang tumbuh 18,2%. Sektor industri pengolahan berkontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak 2022, yakni mencapai 28,7%.

Kemudian, setoran pajak dari sektor perdagangan mengalami pertumbuhan 37,3%, lebih tinggi dari 2021 ketika tumbuh 31,8%. Sektor ini menyumbang 23,8 dari total penerimaan pajak pada 2022.

Dia menjelaskan setoran pajak dari sektor industri manufaktur dan perdagangan tumbuh positif sejalan dengan pemulihan ekonomi dan peningkatan harga komoditas.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Sementara itu, setoran pajak dari sektor perdagangan tumbuh hingga 113,6% pada 2022, melesat dari 2021 yang tumbuh 60,5%. Hal ini terjadi karena tingginya harga berbagai komoditas tambang sejalan dengan meningkatnya permintaan global.

Adapun kontribusi penerimaan pajak dari sektor ini tercatat sebesar 8,3%.

Kinerja positif juga terjadi pada setoran pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi yang tumbuh 7,1% pada 2022, berbanding terbalik dari situasi tahun sebelumnya ketika terkontraksi 0,1%. Demikian pula pada sektor transportasi dan pergudangan yang mampu tumbuh 24,7%, lebih kuat dari 2021 yang tumbuh 10,4%.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Meski demikian, setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estat mengalami kontraksi 13,5% pada 2022. Sedangkan pada 2021, setoran pajak dari sektor ini sudah tumbuh 2,1%.

Menurut Sri Mulyani, kontraksi tersebut terjadi karena penerapan PMK 58/2022 dan PMK 59/2022, yang mengubah model pemungutan PPN atas transaksi dengan pemerintah.

"Namun apabila tidak ada perubahan PMK, sektor konstruksi sebenarnya tumbuh penerimaannya yaitu di 6,19%. Ini yang menggambarkan pemulihan ekonomi kita sudah mulai menunjukkan pemulihan yang cukup baik," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai