PENERIMAAN PAJAK
Sri Mulyani: PPh 21 Tumbuh, Indikasi Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen
Muhamad Wildan | Selasa, 20 Desember 2022 | 17:41 WIB
Sri Mulyani: PPh 21 Tumbuh, Indikasi Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan apiknya kinerja penerimaan PPh Pasal 21 mengindikasikan wajib pajak orang pribadi karyawan kini sedang menikmati peningkatan penghasilan.

Menurut menkeu, PPh Pasal 21 yang disetorkan adalah cerminan dari perbaikan upah atau peningkatan aktivitas rekrutmen oleh pemberi kerja atau perusahaan.

"Ini artinya pemulihan ekonomi kita, dengan pertumbuhan di atas 5%, disertai dengan kenaikan dari para karyawan kita, entah itu adalah rekrutmen atau kenaikan dari sisi pendapatan mereka dalam bentuk gaji atau upah," ujar Sri Mulyani, Selasa dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas

Hingga 14 Desember 2022, PPh Pasal 21 secara kumulatif tercatat tumbuh 19,58% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Secara bulanan, PPh Pasal 21 tercatat konsisten terus bertumbuh double digit bila dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya.

"Ini bagus, dari sisi buruh dan karyawan mereka mengalami kenaikan dari sisi indikator penerimaan mereka yang ditunjukkan dengan PPh Pasal 21," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan sempat mengungkapkan adanya peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHL) di sejumlah sektor industri pada November 2022. PHK terjadi utamanya pada sektor garmen, tekstil, dan alas kaki.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak

Namun, data pajak justru mengindikasikan hal yang sebaliknya. Pertumbuhan PPh Pasal 21 yang konsisten sebesar double digit sepanjang 2022 menandakan perusahaan masih mempekerjakan tenaga kerjanya.

Oleh karena itu, isu PHK pada beberapa sektor industri perlu disikapi secara hati-hati. Pemerintah sebelumnya sempat mengamati adanya gelombang relokasi pabrik tekstil dari daerah dengan upah tinggi menuju daerah dengan upah rendah.

Relokasi dipertimbangkan oleh perusahaan mengingat seluruh daerah di Pulau Jawa sudah saling terkoneksi berkat pembangunan infrastruktur. "PHK di satu daerah, tetapi mungkin muncul kesempatan kerja di daerah lain," kata Sri Mulyani pada bulan lalu. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 April 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas
Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB PELAYANAN PAJAK Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA UMKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi Asean, Sri Mulyani Bilang Begini
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas
Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB PELAYANAN PAJAK Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya