PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani: PPh 21 Tumbuh, Indikasi Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Desember 2022 | 17:41 WIB
Sri Mulyani: PPh 21 Tumbuh, Indikasi Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan apiknya kinerja penerimaan PPh Pasal 21 mengindikasikan wajib pajak orang pribadi karyawan kini sedang menikmati peningkatan penghasilan.

Menurut menkeu, PPh Pasal 21 yang disetorkan adalah cerminan dari perbaikan upah atau peningkatan aktivitas rekrutmen oleh pemberi kerja atau perusahaan.

"Ini artinya pemulihan ekonomi kita, dengan pertumbuhan di atas 5%, disertai dengan kenaikan dari para karyawan kita, entah itu adalah rekrutmen atau kenaikan dari sisi pendapatan mereka dalam bentuk gaji atau upah," ujar Sri Mulyani, Selasa dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Hingga 14 Desember 2022, PPh Pasal 21 secara kumulatif tercatat tumbuh 19,58% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Secara bulanan, PPh Pasal 21 tercatat konsisten terus bertumbuh double digit bila dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya.

"Ini bagus, dari sisi buruh dan karyawan mereka mengalami kenaikan dari sisi indikator penerimaan mereka yang ditunjukkan dengan PPh Pasal 21," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan sempat mengungkapkan adanya peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHL) di sejumlah sektor industri pada November 2022. PHK terjadi utamanya pada sektor garmen, tekstil, dan alas kaki.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Namun, data pajak justru mengindikasikan hal yang sebaliknya. Pertumbuhan PPh Pasal 21 yang konsisten sebesar double digit sepanjang 2022 menandakan perusahaan masih mempekerjakan tenaga kerjanya.

Oleh karena itu, isu PHK pada beberapa sektor industri perlu disikapi secara hati-hati. Pemerintah sebelumnya sempat mengamati adanya gelombang relokasi pabrik tekstil dari daerah dengan upah tinggi menuju daerah dengan upah rendah.

Relokasi dipertimbangkan oleh perusahaan mengingat seluruh daerah di Pulau Jawa sudah saling terkoneksi berkat pembangunan infrastruktur. "PHK di satu daerah, tetapi mungkin muncul kesempatan kerja di daerah lain," kata Sri Mulyani pada bulan lalu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT