SUPER TAX DEDUCTION

Sri Mulyani: Perguruan Tinggi Bisa Jadi Lahan Pangkas Kewajiban Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2019 | 12:01 WIB
Sri Mulyani: Perguruan Tinggi Bisa Jadi Lahan Pangkas Kewajiban Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak perusahaan swasta untuk ikut serta memberdayakan sumber daya manusia (SDM) perguruan tinggi. Pasalnya, pemerintah akan memberikan pengurangan pajak (super tax deduction).

Insentif super tax deduction diberikan bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian. Oleh karena itu, Sri Mulyani berharap agar insentif itu banyak dimanfaatkan oleh perusahaan.

“Dari sisi perusahaan punya surplus dan ingin mengurangi pajaknya ya masukin aja ke perguruan tinggi. Sekarang perguruan-perguruan tinggi bisa dijadikan lahan untuk mengurangi kewajiban pajak bagi perusahaan,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (17/10/2019).

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Dalam sidang tahunan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) di Auditoriun Djokosoetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Depok pada awal pekan ini, dia mengatakan kualitas SDM yang unggul merupakan salah satu kunci sukses dalam memenangkan persaingan global.

“Karena kalau mereka [perusahaan] mengeluarkan 100 untuk vokasi, untuk penelitian, mereka bisa dapat deduction-nya 2 kali atau bahkan 3 kali. Jadi, itu jelas menguntungkan bagi perusahaan itu,” imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Namun demikian, Sri Mulyani mengingatkan agar insentif super tax deduction tidak disalahgunakan untuk menghindari pajak (tax avoidance). Untuk itu, governance dan akuntabilitas penerapan program tersebut sangat dibutuhkan.

Baca Juga:
Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Seperti diketahui, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019, pemerintah memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi serta penelitian dan pengembangan.

Dia juga menjelaskan melalui APBN 2020, pemerintah telah mengalokasikan dana senilai Rp508,1 triliun bagi pendidikan dan Rp132 triliun untuk kesehatan. Hal ini merupakan salah satu bukti keseriusan keberpihakan pemerintah untuk memajukan SDM di Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai