STRATEGI PENCEGAHAN KORUPSI

Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Hanya Jadi Slogan

Dian Kurniati | Selasa, 13 April 2021 | 15:15 WIB
Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Hanya Jadi Slogan

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah benar-benar serius menekan risiko korupsi sehingga pencegahan korupsi tidak hanya menjadi slogan.

Sri Mulyani mengatakan tantangan pencegahan korupsi semakin berat di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Apalagi, dana yang dialokasikan untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi tidak kecil sehingga peluang penyalahgunaan makin terbuka lebar.

"Upaya pencegahan korupsi tidak boleh hanya menjadi slogan. Pencegahan korupsi membutuhkan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan dan lapisan masyarakat," katanya dalam Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2021-2022, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah melakukan berbagai upaya guna mencegah penyalahgunaan keuangan negara. Beberapa kesalahan yang dihindari misalnya penggunaan data fiktif dan duplikasi data penerima bantuan sosial.

Menurutnya, negara telah menganggarkan dana sangat besar untuk mengatasi pandemi dengan situasi yang memaksa atau extraordinary. Untuk itu, kejahatan dalam situasi genting tersebut bisa dianggap sebagai extraordinary crime.

Dalam penggunaan anggaran, Kemenkeu bekerja sama dengan semua kementerian/lembaga (K/L) dan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, pengawasan dari aparat pengawas internal di masing-masing K/L juga diperkuat.

Baca Juga:
Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Sri Mulyani menambahkan setidaknya ada tiga fokus kegiatan dalam pencegahan korupsi antara lain pada bidang perizinan dan tata niaga; bidang keuangan negara; serta bidang penegakkan hukum dan reformasi birokrasi.

Pada bidang keuangan negara, aspek yang menjadi fokus meliputi penerimaan, belanja, pembiayaan, dan kekayaan negara. Dari sisi penerimaan, Kemenkeu mengembangkan berbagai aksi pencegahan korupsi di antaranya seperti integrasi kuota impor.

Kemenkeu juga memanfaatkan basis data beneficial owner untuk menggali potensi penerimaan pajak dan memastikan kepemilikan dari kewajiban pajak. Ada pula upaya penguatan proses bisnis secara digital dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax.

Baca Juga:
Satgas Terima 1.475 Aduan soal THR, Kemenaker Mulai Ambil Tindakan

"Core tax ini dapat membuat institusi pajak menjadi lebih kuat, penuh integritas dan profesional, dan yang paling penting memberikan pelayanan secara pasti dan mudah bagi para wajib pajak," ujar Sri Mulyani.

Dari sisi belanja, lanjut menkeu, upaya pencegahan korupsi dilakukan dengan cara mendorong semua proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa berjalan secara online untuk memastikan akuntabilitasnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 April 2021 | 22:38 WIB

Benar sekali, dengan adanya pandemi covid ini sehingga dana yang dialokasikan untuk pandemi ini dapat disalahgunakan. Sebaiknya apabila terdapat oknum yang melakukab korupsi harus diadili dengan semestinya sehingga dapat membuat yang lain tidak berani melakukan korupsi

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024