BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Pastikan Pungutan Sektor Batubara Tidak Berkurang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 November 2018 | 08:45 WIB
Sri Mulyani Pastikan Pungutan Sektor Batubara Tidak Berkurang

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal memastikan revisi beleid kegiatan usaha pertambangan batubara tidak akan berimbas pada pengurangan penerimaan negara dari sektor tersebut. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional hari ini, Kamis (15/11/2018).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2010 memang akan berimbas pada penyesuaian kewajiban perpajakan kontraktor. Namun, dia memastikan komposisi penerimaan negara tidak akan berkurang.

“Komposisi penerimaan negara harus sama atau lebih besar, nanti komposisinya kita lihat saja,” ujarnya.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Selain itu, beberapa media nasional juga mengangkat masalah rendahnya rasio kolektivitas penerimaan negara yang masih berada di bawah 15%. Otoritas menyebut angka ini tidak ideal karena membuat ruang fiskal terbatas.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pungutan Selain PPh Badan

Revisi PP No. 23/2010 yang pada gilirannya akan mengharuskan perubahan status dari PKP2B menjadi IUPK memang akan diikuti dengan penurunan tarif PPh badan dari 45% menjadi 25%. Namun, ada beberapa kenaikan pos tarif seperti Dana Hasil Produksi Batubara dari 13,5% menjadi 15% dan tambahan PNBP 10% dari laba bersih.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

“Nantinya masih akan ada pajak pertambahan nilai, pajak tidak langsungnya juga akan masuk, serta akan adanya royalti land rent atau pajak bumi dan bangunan,” jelas Sri Mulyani.

  • Implementasi Regulasi Diperkirakan Mulai 2019

Sejalan dengan PP No. 23/2010, pemerintah tengah memperbarui regulasi pajak dan PNBP sektor usaha ini. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofyanto Kurniawan memperkirakan regulasi baru akan efektif berjalan pada 2019.

“Ya, khusus untuk perusahaan batubara. Kita upayakan 2018 ini selesai peraturannya. Pelaksanaannya mudah-mudahan bisa berjalan di 2019,” katanya.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian
  • Rasio Kolektivitas Penerimaan Negara Rendah

Rasio pengumpulan penerimaan negara hanya 14,1% dari produk domestik bruto (PDB). Padahal, negara-negara lain seperti China dan Jerman masing-masing mencapai 27% dan 44% PDB. Masyarakat di negara-negara Nordik seperti Finlandia, Swiss, Norwegia, dan Denmark, sambungnya, membayar pajak sampai 70% dari pendapatannya.

  • DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan dan PBB-P2

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)..Masa penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 akan dilaksanakan mulai hari ini 15 November 2018 hingga jatuh tempo pada 15 Desember 2018.

  • BI Berpeluang Tahan Suku Bunga

Peluang Bank Indonesia (BI) untuk mempertahankan suku bunga acuan pada kisaran 5,75% terbuka lebar seiring dengan stabilnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dalam sebulan berakhir. Bahkan rupiah pada awal November 2018 sempat menguat hingga ke kisaran Rp14.600 per dolar AS.(Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025