KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Minta KPP Tidak Tahan-Tahan Restitusi Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Maret 2022 | 14:30 WIB
Sri Mulyani Minta KPP Tidak Tahan-Tahan Restitusi Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada kantor pelayanan pajak (KPP) untuk tidak memperlambat pelayanan restitusi yang seharusnya menjadi hak wajib pajak.

Bila wajib pajak memiliki track record positif dan terdapat hubungan yang baik antara wajib pajak dan KPP, lanjut Sri Mulyani, pelayanan restitusi kepada wajib pajak seharusnya diberikan KPP secara optimal.

"Kalau pembayar pajak sudah tertib, dikelola dengan baik, hubungannya bersih enggak ada KKN, mereka kalau perlu restitusi jangan ditahan-tahan," katanya dalam acara Talkshow Bincang Bijak Soal Pajak pada gelaran Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Sri Mulyani menyadari restitusi berisiko memengaruhi penerimaan pajak. Meski demikian, risiko tersebut seharusnya tidak boleh mengganggu pelayanan terhadap wajib pajak yang sedang berusaha mendapatkan haknya.

"Selalu ada risiko dalam sebuah sistem, tetapi tidak berarti kalau kita punya risiko terus yang memang seharusnya bisa dilayani dengan baik [malah] menjadi korban karena kita terlalu melihat pada risiko," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209/2021 yang meningkatkan nilai restitusi PPN dipercepat dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Peningkatan batas atas restitusi dipercepat diharapkan membantu likuiditas perusahaan di tengah pandemi Covid-19 dan mendorong pengusaha mengembangkan bisnisnya.

Meski tak diperiksa di awal, wajib pajak yang mendapatkan restitusi PPN dipercepat berpotensi diperiksa di kemudian hari.

Sebagaimana diatur pada Pasal 21 PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, Dirjen Pajak dapat memeriksa wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dirjen Pajak berwenang untuk menerbitkan surat ketetapan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?