PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Ingin Capaian Penerimaan Pajak 100% Tak Mandek di 2021

Dian Kurniati | Kamis, 27 Januari 2022 | 15:15 WIB
Sri Mulyani Ingin Capaian Penerimaan Pajak 100% Tak Mandek di 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertahap capaian positif penerimaan pajak 2021 dapat berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.

Sri Mulyani menilai penerimaan pajak 2021 dapat melampaui target karena kerja keras pegawai Ditjen Pajak (DJP) serta didukung momentum pemulihan ekonomi dan kenaikan harga komoditas global. Dia pun meminta pegawai DJP semakin jeli melihat potensi-potensi yang dapat mendukung penerimaan pajak pada tahun ini.

"Bekerja teliti dan antisipatif. Lihat semua kemungkinan dan perkembangan harga komoditas, pergerakan nilai tukar, suku bunga, inflasi, pertumbuhan sektoral supaya kita bisa melakukan perencanaan yang matang dan makin baik supaya juga mengantisipasi dari sisi compliance atau kepatuhan yang baik," katanya dalam Rapat Pimpinan Nasional DJP secara virtual, dikutip Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak 2021 layak diapresiasi karena dapat melampaui target di tengah situasi pandemi Covid-19. Apalagi, penyebaran varian Delta juga sempat berpengaruh besar terhadap mobilitas dan kegiatan ekonomi masyarakat.

Penerimaan pajak pada tahun lalu tercatat mencapai Rp1.277,5 triliun atau tumbuh 19,2%. Realisasi itu setara 103,9% terhadap target Rp1.229,59 triliun.

Memasuki 2022, pemerintah menargetkan penerimaan pajak senilai Rp1.265 triliun. Sri Mulyani lantas meminta pegawai DJP terus mempelajari dan mengantisipasi pergerakan harga komoditas yang berpengaruh positif secara langsung terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga:
Masih Aman, Sri Mulyani Ungkap Rasio Utang Terjaga di 38,79 Persen PDB

Kemudian, DJP juga diminta melihat dinamika makroekonomi karena dapat berdampak pada penerimaan pajak, serta memperkuat bisnis model dan manajemen organisasi untuk mendukung penerimaan pajak pada tahun ini.

Hal lain yang dipesankan Sri Mulyani agar DJP mendesain dan menjalankan sistem pengendalian internal yang kuat.

"Jaga organisasi, jaga unit Anda, jaga anak buah Anda, dan yang paling penting jaga diri Anda untuk tidak terkontaminasi dan terkompromikan dari sisi integritas dan profesionalitas," ujarnya.

Dari sisi regulasi, Sri Mulyani menambahkan pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan mendukung optimalisasi penerimaan pajak mulai tahun ini. Misalnya melalui implementasi program pengungkapan sukarela (PPS) serta penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?