KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Beberkan Manfaat Neraca Komoditas, Termasuk Cegah Korupsi

Dian Kurniati | Senin, 30 Mei 2022 | 14:30 WIB
Sri Mulyani Beberkan Manfaat Neraca Komoditas, Termasuk Cegah Korupsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai implementasi neraca komoditas berdasarkan Perpres 32/2022 akan memberikan berbagai manfaat dalam perekonomian Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan fungsi utama neraca komoditas di antaranya sebagai referensi tunggal bagi pemerintah dalam memberikan izin ekspor dan impor kepada para pelaku usaha. Dengan demikian, proses ekspor dan impor tidak lagi memerlukan rekomendasi dari kementerian/lembaga (K/L) teknis sehingga menjadi lebih sederhana.

"Ini tentu mencegah terjadi abuse atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menciptakan pelanggaran atau korupsi," katanya dalam talk show tentang neraca komoditas, Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Sri Mulyani mengatakan neraca komoditas telah menerapkan 3 fungsi utama, yakni penerbitan persetujuan ekspor, sebagai acuan data produksi dan konsumsi, serta pengembangan industri nasional. Menurutnya, implementasi neraca komoditas tersebut bakal mendatangkan manfaatkan baik bagi pemerintah maupun dunia usaha.

Bagi pemerintah, neraca komoditas akan menjadi referensi utama dalam membuat kebijakan dengan berdasarkan data. Hal itu akan menjamin kualitas kebijakan yang dibuat karena data yang digunakan bersifat akurat dan objektif.

Dia menjelaskan selama ini informasi tentang komoditas masih tersebar di berbagai KL teknis. Dengan implementasi neraca komoditas, integrasi dan sinergi antar-K/L akan membuat kebijakan yang dihasilkan menjadi lebih komprehensif dan tidak saling menafikan satu sama lain.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Kemudian dari sisi pelaku usaha, Sri Mulyani menilai neraca komoditas diharapkan akan berikan informasi yang akurat dan tepat waktu. Pelaku usaha pun akan dapat menjalankan kegiatan bisnisnya dengan lebih efisien, seperti dalam hal pengajuan izin impor atau ekspor serta melalui proses berbagai administrasinya.

Menurutnya, pelaku usaha akan dapat lakukan monitoring progres dari setiap tahapan secara real time sehingga transparansi dan efisiensi akan makin meningkat.

"Ini tentu akan menimbulkan kepercayaan yang makin tinggi dari dunia usaha terhadap sistem yang melayani mereka," ujarnya.

Baca Juga:
BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Sri Mulyani menambahkan saat ini implementasi neraca komoditas baru mencakup 5 komoditas penting, yakni beras, gula, garam, daging sapi, dan produk perikanan. Namun, cakupan komoditas tersebut akan terus ditambah secara bertahap.

Di sisi lain, dia juga menegaskan pemerintah akan meningkatkan cakupan neraca komoditas sehingga tidak hanya bersifat nasional tetapi juga mencakup sisi regional. Dengan cakupan yang makin luas, neraca komoditas akan memberikan manfaat yang lebih besar dalam perekonomian, termasuk dalam mengintegrasikan global supply chain information. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak