UU CIPTA KERJA

Sri Mulyani: 160 Juta Orang Butuh Kerja pada 2045

Dian Kurniati | Kamis, 19 November 2020 | 17:34 WIB
Sri Mulyani: 160 Juta Orang Butuh Kerja pada 2045

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut angkatan kerja Indonesia akan mencapai 160,68 juta orang pada 2045, atau 52% dari populasi yang diperkirakan mencapai 309 juta jiwa.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah harus menyiapkan lapangan kerja yang memadai untuk penduduk usia produktif tersebut. Apalagi, pemerintah juga menargetkan Indonesia bisa naik kelas menjadi negara berpenghasilan tinggi (high income) saat tepat berusia ke-100 tahun.

"Mereka jelas merupakan angkatan kerja, dan mereka butuh pekerjaan," katanya di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sri Mulyani mengatakan Indonesia memiliki prospek ekonomi yang baik pada 2045. Pada tahun itu, ia memperkirakan, Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi terbesar ke-4 dunia, dengan pendapatan perkapita mencapai US$23.199.

Dari sisi demografi, diperkirakan 75% penduduk akan hidup di perkotaan. Sementara itu, sebanyak 247,2 juta orang atau 80% penduduk diproyeksi masuk kategori berpenghasilan menengah.

Sri Mulyani menyebut UU Cipta Kerja menjadi salah satu langkah penting untuk mencapai semua cita-cita tersebut. Melalui beleid itu, anak muda bisa memiliki kesempatan besar untuk mencari kerja maupun berwirausaha dan menciptakan lapangan kerja sendiri.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sambil mereformasi pendidikan dan pelatihan agar tenaga kerja semakin berkualitas, UU Cipta Kerja bisa mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat secara merata.

Sri Mulyani beralasan, UU Cipta Kerja akan membuat penduduk usia produktif terutama generasi muda menikmati kondisi yang memungkinkan mereka menyalurkan inovasi dalam bentuk kegiatan produktif dan bernilai tambah.

"Tentu itu membutuhkan infrastruktur yang baik, serta regulasi yang tidak membebani dan menambah keruwetan," ujarnya.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Secara bersamaan, pemerintah akan terus melakukan perbaikan pemetaan wilayah sekaligus meningkatkan kemampuan menyerap dan mengimplementasikan teknologi informasi dalam 25 tahun mendatang.

Jika semua strategi itu berjalan, Sri Mulyani optimistis Indonesia tidak akan menjadi negara yang terjebak dalam jebakan berpenghasilan menengah (middle income trap).

Menurut catatannya, ada banyak negara yang mengalami middle income trap hingga 2 bahkan 3 dekade, sedangkan yang mampu menjadi negara maju sangat sedikit, seperti Singapura.

Sebelumnya, World Bank menaikkan status Indonesia dari lower-middle income country menjadi upper-middle income country. Kenaikan status itu berdasarkan penilaian pendapatan nasional bruto per kapita Indonesia 2019 yang naik menjadi US$4.050, dari sebelumnya US$3.840. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024