PERPAJAKAN INDONESIA

Soroti Shortfall dan Kelembagaan DJP, DPR Minta Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 September 2018 | 11:44 WIB
Soroti Shortfall dan Kelembagaan DJP, DPR Minta Ini

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan memberikan pendapat dalam RDP dengan Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Selasa (4/8/2018). (DDTCNews - DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Dengan alasan adanya risiko shortfall – selisih kurang antara realisasi dengan target – pajak, Komisi XI kembali mengusulkan pembentukan panitia kerja penerimaan negara.

Usulan itu muncul dalam Rapat Dengan Pendapat Komisi XI DPR dengan Ditjen Pajak Kemenkeu pada Selasa (4/9/2018). Anggota Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan pembentukan panitia kerja (panja) akan bisa melihat fokus persoalan yang terjadi.

“Akan lebih cantik kalau kita bentuk panja terkait penerimaan perpajakan, karena ini erat hubunganya dengan APBN. Mungkin kita bisa buat panja terkait penerimaan negara," katanya di ruang rapat Komisi XI, Selasa (4/9/2018).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Menurutnya, sudah dalam beberapa tahun terakhir penerimaan negara khususnya dari pajak tidak mencapai target alias mencatatkan shortfall. Legislatif, sambung dia, perlu membedah lebih dalam kebijakan penerimaan yang disusun dan dilaksanakan oleh eksekutif.

"Agar apa yang disampaikan pemerintah tentang APBN yang realistis dan sebagainya dapat dicapai. Karena kalau tak capai target ya ujung ujungnya utang lagi,” imbuhnya.

Selain itu, Heri mengusulkan agar Ditjen Pajak bisa berdiri sendiri sebagai lembaga negara, tidak berada di bawah Kementerian Keuangan. Hal ini, menurutnya, sangat krusial agar Otoritas Pajak dapat bekerja lebih leluasa dan optimal.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

“Kita lihat, Ditjen Pajak sudah punya karyawan lebih dari 40.000. Saya dorong Ditjen Pajak dapat berdiri sendiri, tidak di bawah Kementerian Keuangan. Agar penerimaan perpajakan ini bisa optimal. Ini bisa kita bahas lebih lanjut di panja,” tuturnya.

Dalam rancangan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Ditjen Pajak (DJP) sudah disebut sebagai lembaga. Namun, bentuk dari lembaga ini akan terus dibahas oleh Tim Reformasi Perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD