ADMINISTRASI PAJAK

Soal Validasi NIK Nasabah yang Dikelola Bank, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Agustus 2023 | 17:34 WIB
Soal Validasi NIK Nasabah yang Dikelola Bank, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank dalam kedudukannya sebagai lembaga keuangan harus memastikan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasabah.

Bukan dalam kedudukan sebagai wajib pajak, bank harus melakukan validasi NIK nasabah yang dikelola. Ditjen Pajak (DJP) mengatakan validasi itu sebagai bagian dari proses due diligence sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

“Dalam rangka penyampaian laporan …, lembaga jasa keuangan … wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

DJP mengatakan hal tersebut juga sesuai dengan Standard for Automatic Exchange of Financial Information in Tax Matters - Implementation Handbook. Dokumen tersebut diterbitkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

“Yang menegaskan bahwa lembaga keuangan untuk melakukan validasi NPWP melalui layanan yang diberikan oleh otoritas pajak untuk meningkatkan validitas data NPWP nasabah,” tulis DJP dalam laman resminya.

Terkait dengan pemadanan data NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (DJP) secara online, DJP telah menyediakan portal https://portalnpwp.pajak.go.id/login. Jika data pemadanan tidak cocok, diperlukan validasi yang harus dilakukan wajib pajak.

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

“Jika wajib pajak tidak melakukan validasi maka akan terhambat secara administrasi perpajakan. Misalnya, tidak dapat menerima pelayanan publik yang mewajibkan NPWP, tidak dapat dilakukan pemotongan/pemungutan pajak,” tulis DJP.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PMK 112/2022, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan NITKU. Simak ‘Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

BERITA PILIHAN