PERPAJAKAN INDONESIA

Soal Tren Penurunan Tarif PPh Badan, Ini Respons Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews
Rabu, 09 Januari 2019 | 05.36 WIB
Soal Tren Penurunan Tarif PPh Badan, Ini Respons Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) dalam acara ‘Outlook 2019: Meningkatkan Daya Saing untuk mendorong Ekspor’, di Jakarta, Selasa (8/1/2019). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal mencermati tren penurunan tarif pajak, terutama pajak penghasilan badan, yang terjadi secara global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan tarif menjadi upaya meningkatkan daya saing. Merespons hal tersebut, pemerintah Indonesia harus tetap cermat menyusun strategi dalam konteks reformasi pajak agar kondisi fiskal tetap sehat.

“Sejak di G20 sudah ada pembicaraan jangan sampai race to the bottom, semua [negara] ingin menurunkan ratepajak dan jadi backfire ke semua negara. Namun, banyak negara yang tetap menurunkan [tarif],” katanya, Selasa (8/1/2018).

Pemerintah, sambung Sri Mulyani, juga membuka opsi pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dalam revisi paket undang-undang (UU) perpajakan, terutama UU PPh. Kajian tengah dilakukan untuk menimbang untung—rugi dari langkah penurunan tarif.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan tarif PPh Badan Indonesia sebesar 25% berada pada posisi tengah jika dibandingan negara lain, baik dengan negara di kawasan Asia Tenggara maupun dengan negara emerging market lainnya.

Jika melihat struktur penerimaan pajak nasional, setoran korporasi masih menjadi salah satu penopang. Situasi ini berbeda dengan banyak negara yang memiliki setoran pajak orang pribadi lebih besar dari pada badan. Dengan demikian, jika tarif PPh badan dipangkas, ada risiko fiskal yang tidak terhindarkan.

“Mengenai PPh badan, kita mengkaji kemungkinan penurunan PPh badan, komparasinya dengan emerging countries. Tarif 25% ini bukan tinggi, tapi tidak terlalu rendah,” paparnya.

Dia pun kembali menegaskan penurunan tarif tidak akan terjadi dalam waktu dekat. Pembahasan revisi UU PPh masih harus dilakukan dengan parlemen.

“Kami mendengar, mengevaluasi, dan melakukan kajian. Namun, [penyesuaian tarif] PPh badan ini membutuhkan perubahan UU yang butuh proses panjang, bukan hanya sekedar Inpres atau PMK,” terangnya.

Simak juga infografis ‘Alarm Kompetisi Pajak’ yang menyuguhkan tren penurunan tarif PPh badan 1990-2017 di majalah InsideTax edisi 40. Pascareformasi pajak Amerika Serikat, intensitas kompetisi pajak diperkirakan akan semakin tinggi. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.