PMK 64/2022

Soal Terbitnya PMK 64/2022, Begini Penjelasan Resmi Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 April 2022 | 18:36 WIB
Soal Terbitnya PMK 64/2022, Begini Penjelasan Resmi Ditjen Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang hasil pertanian tertentu bukan merupakan pajak baru.

Melalui Siaran Pers No. SP- 25/2022 yang dipublikasikan hari ini, Senin (11/4/2022), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) sudah dikenakan sejak 2013.

“Sudah dikenakan PPN sejak tahun 2013 dengan tarif 10%,” tegasnya.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Tata cara pemungutan pajak terus disederhanakan. Mulai 1 April 2022 pemerintah memberlakukan PMK 64/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang mengatur PPN BHPT dipungut dengan besaran tertentu sebesar 1,1% final dari harga jual.

Menurut Neilmaldrin, beleid ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan menyederhanakan administrasi perpajakan. PMK tersebut juga dirilis setelah terbitnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

“Beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu,” jelas Neilmaldrin.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Beberapa pokok pengaturan dalam PMK tersebut sebagai berikut:

  1. Objek
    BHPT yang tercantum dalam lampiran peraturan ini, di antaranya cangkang dan tempurung kelapa sawit, biji kakao kering, biji kopi sangrai, kacang mete, sekam dan dedak padi, serta klobot jagung yang semuanya telah melewati proses seperti dipotong, direbus, diperam, difermentasi, ataupun proses lanjutan lainnya.
  2. PPN Terutang
    PPN terutang dipungut menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1% final dari harga jual.
  3. Saat Pembuatan Faktur Pajak

Pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BHPT.

Seperti diketahui, beleid yang mulai berlaku pada 1 April 2022 ini menjadi salah satu dari 14 PMK turunan UU HPP yang baru saja diterbikan. Simak ‘Ini Penjelasan Resmi Ditjen Pajak Soal 14 Aturan Baru Turunan UU HPP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan