Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merespons seruan untuk ramai-ramai tidak membayar pajak. Menurut DJP, seruan tersebut salah dan membahayakan Indonesia.
Dalam laman resminya, DJP mengatakan seruan ini mulanya disampaikan tokoh akademisi dan masyarakat karena menolak UU Cipta Kerja. Mengajak orang tidak bayar pajak, sambung DJP, dapat menjerumuskan Indonesia ke jurang kerusakan yang dalam.
“Mengingat pula kepatuhan pajak Indonesia pada saat ini relatif masih rendah maka hal tersebut hanya akan menguntungkan orang yang selama ini tidak patuh membayar pajak atau para pengemplang pajak,” tulis DJP, dikutip pada Senin (26/10/2020).
Otoritas mengatakan dalam situasi saat ini, penerimaan pajak sangat dibutuhkan. Penerimaan pajak digunakan untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan total anggaran senilai Rp695,2 triliun pada 2020.
Penolakan membayar pajak, lanjut DJP, hanya akan memperlebar defisit fiskal. Kondisi ini pada gilirannya akan menekan perekonomian nasional dan menimbulkan risiko besar dari sisi kesehatan masyarakat karena tidak tertanganinya pandemi Covid-19 ini dengan baik dan cepat.
Untuk meringankan beban wajib pajak selama pandemi Covid-19, sambung DJP, pemerintah juga sudah banyak memberikan insentif dan fasilitas perpajakan kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan gerak roda ekonomi tetap berjalan dengan baik.
“Oleh karena itu, masyarakat tentunya perlu menanggapinya dengan hati-hati karena membayar pajak adalah kewajiban sebagai warga negara, siapapun pemerintahannya,” imbuh DJP.
Otoritas mengatakan konstitusi negara, UUD 1945 dan amendemennya, juga mengatur pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara. Pajak berkontribusi lebih dari 75% dari APBN. UU telah menegaskan rakyat memiliki hak dan kewajiban perpajakan.
“Sejatinya, ini saatnya kita semua bahu membahu dan saling bergotong-royong dengan cara membayar pajak untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dan kesehatan masyarakat,” ajak DJP. (kaw)
Taxmin mau serius bentar, jadi tolong dibaca sampai selesai, ya!
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) October 25, 2020
Ini mengenai ajakan untuk "tidak membayar pajak" yang sedang ramai diserukan, merupakan seruan yang salah dan membahayakan Indonesia, lho.
Kenapa bisa? Sini Taxmin jelasin#AyoBayarPajak#PajakKitaUntukKita pic.twitter.com/AIVgfWBynD