REFORMASI PERPAJAKAN

Soal RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, Ini Komentar Anggota DPR

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 September 2019 | 17:45 WIB
Soal RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, Ini Komentar Anggota DPR

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal berencana menyodorkan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian ke parlemen. RUU yang diharapkan untuk menarik investasi dan menggenjot ekspor ini mendapat tanggapan anggota DPR.

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengatakan rancangan beleid tersebut patut diapresiasi sebagai upaya serius pemerintah menghadapi tren perlambatan ekonomi saat ini. Namun, menurutnya, hal tersebut bukan barang baru yang ditawarkan pemerintah.

“RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan itu sangat bagus dan itu sudah menjadi program dari Pak Jokowi sejak awal [2014],” katanya, Senin (9/9/2019).

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Politisi Partai Golkar ini menyebut isi dalam rancangan beleid tersebut sejalan dengan janji politik pada 2014. Salah satu janji Presiden Jokowi adalah penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) korporasi dari 25% menjadi 20%.

Selanjutnya, perubahan perlakuan pajak dividen juga dinilai menjadi salah satu program kerja periode pertama Presiden Jokowi. Selain itu, sambung Misbakhun, perubahan rezim pajak dari worldwide ke territorial juga sejalan dengan arah kebijakan fiskal untuk masa kerja 2014—2019.

Menurutnya, berbagai rencana perubahan kebijakan fiskal tersebut tidak kunjung dieksekusi oleh otoritas fiskal. Akhirnya, rencana perubahan tersebut hanya menguap sebatas wacana dalam lima tahun pertama pemerintahan Kabinet Kerja.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

“[Itu semua] agenda Pak Jokowi sejak awal dan hingga hari ini belum pernah dimasukkan oleh menteri keuangan ke DPR. Semua masih diwacanakan oleh menkeu. Padahal, itu sudah menjadi program Pak Jokowi untuk periode pertama,” paparnya.

Alhasil, perubahan kebijakan fiskal yang berlangsung hingga saat ini praktis hanya dua perubahan undang-undang. Pertama, RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kedua, RUU Bea Meterai.

“Yang masuk ke DPR baru RUU KUP yang belum dibahas sampai saat ini. Kemudian menkeu masukkan RUU bea meterai dan sekarang sedang dibahas DPR. Sementara untuk RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan hingga hari ini belum sampe ke DPR,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 September 2019 | 14:52 WIB

PPN ditiadakan saja, diganti dengan GST seperti negara malaysia dan singapore, sehingga tidak ada kejahatan terkait ppn.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Senin, 22 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara