BERITA PAJAK HARI INI

Soal Realisasi Penerimaan Pajak, Ditjen Pajak Mulai Realistis

Wahyu Budhi Prabowo | Senin, 18 Desember 2017 | 09:53 WIB
Soal Realisasi Penerimaan Pajak, Ditjen Pajak Mulai Realistis

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (18/12) kabar datang dari Ditjen Pajak yang hanya memiliki sisa waktu kurang dari 2 minggu untuk mengejar sisa penerimaan pajak senilai Rp237,5 triliun. Namun demikian, pemerintah menyadari dengan realisasi penerimaan pajak per Rabu (13/12) yang mencapai 81,5% atau Rp1.046,1 triliun, target penerimaan pajak senilai Rp1.283,6 triliun sulit terealisasi.

Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengaku belum bisa memprediksi outlook penerimaan pajak yang terkumpul hingga akhir tahun nanti. Dengan waktu yang tersisa, otoritas pajak tetap berupaya supaya shortfall tak terus melebar dan defisit anggaran tetap terjaga pada angka 2,6%-2,8%.

Optimisme Robert soal APBN itu didukung dengan kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang naik cukup signifikan. Selain itu, pengeluaran yang terserap 100% juga akan mendukung kredibilitas APBNP 2017.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Khusus soal pajak, Robert memastikan, pihaknya akan terus mengawal hingga akhir tahun tiba. Meski mengedepankan pendekatan persuasif, Ditjen Pajak memastikan bahwa proses law enforcement tetap berjalan. Dan wajib pajak yang tidak yang tak patuh akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita lainnya adalah mengenai rupiah akan disetir sentimen pajak AS. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Rupiah akan Disetir Sentimen Pajak AS

Pergerakan nilai tukar rupiah pada awal pekan depan akan ditentukan oleh reaksi pasar terhadap kelanjutan rencana reformasi perpajakan Amerika Serikat. Andri Hardianto, analis Asia Tradepoint Future mengatakan, pelaku pasar saat ini sudah beralih fokus dari isu kenaikan suku bunga acuan AS menuju kelanjutan reformasi pajak AS. Hal ini mengingat RUU tersebut ditargetkan sudah bisa diresmikan menjadi UU sebelum tanggal 22 Desember mendatang.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Jika perkembangan reformasi pajak AS kurang menggembirakan, rupiah bisa memanfaatkan kondisi tersebut. Terlebih lagi, kondisi fundamental dalam negeri sedang dalam tren positif. Hal tersebut tercermin dari data neraca perdagangan Indonesia yang masih mencatatkan surplus serta kinerja ekspor dan impor yang naik secara tahunan. Prediksi Andri, kurs rupiah terhadap dollar AS akan bergerak di kisaran Rp13.520-Rp 13.570 per dolar AS pada perdagangan Senin (18/12).

  • Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 20 Desember 2017

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, pihaknya menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Penghapusan denda diberlakukan mulai 20 November - 20 Desember 2017. Wajib pajak cukup datang ke kantor samsat untuk membayar pajak terutang tanpa harus membayar denda.

Edi menjelaskan, selama periode hingga berakhirnya masa pemutihan denda, BPRD DKI Jakarta bersama polisi akan menggelar razia. Kendaraan yang terjaring razia sebelum masa pemutihan denda berakhir akan tetap dikenakan sanksi administrasi dengan diwajibkan membayar denda pajak. Selain razia, BPRD DKI Jakarta juga akan melakukan penagihan pajak secara door to door. Menurut Edi, jumlah tunggakan PKB dan BBN-KB mencapai Rp1,8 triliun.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025
  • Tere Liye: Saya Belum Mikir Menerbitkan Novel Lagi

Penulis novel populer Indonesia, Tere Liye, menyatakan belum memikirkan akan menerbitkan novel lagi dalam waktu dekat ini. Sikap itu diambil Tere Liye setelah dia memprotes soal pungutan pajak terhadap penulis di Tanah Air beberapa waktu lalu. Pernyataan itu disampaikan oleh Tere Liye dalam seminar nasional kepenulisan di Jurusan Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh (Unimal), Aceh Utara, Sabtu (16/12/2017). Dia menyebutkan, sikapnya memprotes pajak dan respons Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani itu sebenarnya untuk melindungi seluruh penulis di Tanah Air.

  • Pemerintah akan Lakukan Pendataan E-Commerce pada Awal 2018

Pada awal 2018 mendatang pemerintah akan mulai melakukan pendataan terkait e-commerce. Hal ini mengingat keterbatasan data membuat pemerintah tidak bisa menyusun strategi dan kebijakan pengembangan perdagangan elektronik atau e-commerce. Untuk melakukan pendataan, pemerintah menugaskan Badan Pusat Statistik (BPS). Pengumpulan data dilakukan dengan menggelar sensus terhadap para pelaku usaha e-commerce mulai Januari 2018. Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mira Tayyiba menyatakan, hasil pengumpulan data ini akan menjadi basis penyusunan regulasi e-commerce. Dengan data yang ada, pemerintah berharap bisa mendapatkan gambaran jelas mengenai industri ini. Oleh karena itulah, menurut Mira, pemerintah tak akan tergesa-gesa menyusun regulasi terkat e-commerce. Pemerintah ingin tahu lebih dulu konteks ekonomi digital yang nyata. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak