TATA KELOLA ORGANISASI

Soal Progres Pembentukan KPP Madya Baru, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Januari 2020 | 15:53 WIB
Soal Progres Pembentukan KPP Madya Baru, Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menambah jumlah kantor pelayanan pajak (KPP) Madya tahun ini. Kesiapan internal tengah dimatangkan agar proses transisi berjalan mulus.

Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga saat ini otoritas masih menyusun perangkat pendukung dari rencana penambahan KPP Madya. Rencana pembentukan KPP Madya belum disosialisasikan langsung kepada wajib pajak (WP).

“Saat ini belum [dilakukan sosialisasi],” katanya kepada DDTCNews, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Hestu mengungkapkan kesiapan internal menjadi penting terkait pembentukan unit kerja baru DJP. Pasalnya, perubahan tersebut akan mencakup banyak aspek dalam tata organisasi fiskus yang terdampak kebijakan baru tersebut.

Namun, dia memastikan pembentukan KPP Madya baru akan menguntungkan wajib pajak. Pasalnya jumlah WP yang bernaung di level KPP Madya tidak akan sebanyak level KPP Pratama sehingga pelayanan dan pengawasan dapat dilakukan lebih terfokus.

Seperti KPP Wajib Pajak Besar (Large Tax Office/LTO) dan KPP Madya yang ada saat ini, papar Hestu, daftar WP yang akan terdaftar di KPP Madya baru sepenuhnya menjadi wewenang Dirjen Pajak. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

“Tentunya dari aspek pelayanan, pembinaan, dan pengawasan akan lebih baik di KPP Madya karena jumlah WP-nya lebih sedikit dibandingkan KPP Pratama. Jadi, itu akan positif juga untuk para WP," imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam beberapa kesempatan, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ada tambahan 18 KPP Madya pada 2020. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis yang ada di dalam internal otoritas.

Suryo menjelaskan penambahan jumlah KPP Madya akan dilakukan dengan mempertimbangkan seberapa besar kegiatan ekonomi di satu wilayah. Pulau Jawa masih mendominasi penambahan unit kerja vertikal DJP tersebut.

Sebagian WP yang sudah terdaftar akan dikumpulkan di KPP Madya untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan. Sementara itu, KPP Pratama akan menjadi garda terdepan untuk kegiatan ekstensifikasi atau menambah wajib pajak baru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP