INSENTIF PAJAK

Soal Pemberian Insentif Pajak pada 2022, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Muhamad Wildan
Jumat, 05 November 2021 | 17.21 WIB
Soal Pemberian Insentif Pajak pada 2022, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Media Gathering DJP, Rabu (3/11/2021).

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah masih membuka ruang untuk melanjutkan pemberian insentif pajak pada tahun depan. Insentif akan diberikan jika memang dibutuhkan untuk memulihkan perekonomian atau menangani pandemi Covid-19.

Dalam Media Gathering DJP yang diselenggarakan di KPP Madya Denpasar, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan insentif pajak di bidang kesehatan masih akan terus diberikan sepanjang pandemi masih berlanjut.

"Khusus insentif untuk kesehatan, bisa kami pastikan dari sekarang pemerintah masih akan memberikan fasilitas, kan Covid-19-nya belum selesai. Kita masih mengadakan vaksin, fasilitas kesehatan, dan alat kesehatan," ujar Yon, dikutip pada Jumat (5/11/2021).

Mengenai insentif yang diberikan kepada dunia usaha, Yon mengatakan sampai saat ini masih terus melakukan evaluasi. Untuk sementara, insentif bagi dunia usaha masih akan berlaku hingga Desember 2021.

Yon mengatakan kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian juga masih membicarakan keberlanjutan insentif khusus seperti PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil baru, PPN DTP pembelian rumah, dan insentif khusus bagi sektor ritel.

"Kami masih punya waktu 2 bulan. Kami akan evaluasi sampai dengan detik terakhir. Kira-kira seperti apa perkembangannya. Persis tahun lalu, di bulan Desember kita lihat, oh sektor ini yang membutuhkan," ujar Yon.

Bila terdapat sektor yang sudah pulih, bukan tidak mungkin pemerintah mencabut insentif yang sebelumnya diberikan terhadap sektor tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah masih memberikan beragam insentif pajak kepada dunia usaha hingga akhir tahun. Insentif yang masih diberikan hingga akhir tahun antara lain PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Baru-baru ini, melalui PMK 149/2021, pemerintah juga menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak memanfaatkan insentif pajak. Simak ‘PMK Baru Soal Insentif Pajak Terbit, Ini Pernyataan Resmi DJP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.